PajakOnline.com—Pemeteraian Kemudian merupakan pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan Menteri.
Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
- Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian ini merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, pihak yang terutang Bea Meterai ditentukan berdasarkan jumlah pihak yang membuat, yakni:
- Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
- Dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
Kemudian terdapat beberapa ketentuan pihak yang terutang Bea Meterai yang khusus dan tidak diberlakukan ketentuan diatas yaitu:
- Khusus surat berharga Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga,
- Khusus dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen,
- Khusus dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
Pada dasarnya, pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian adalah Pihak Yang Terutang. Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian dapat dilakukan oleh pemegang Dokumen baik sebagai Pihak Yang Terutang maupun bukan Pihak Yang Terutang.
Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian ditentukan berdasarkan:
- Bea Meterai yang terutang atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai yang terutang; dan
- Bea Meterai yang terutang atas Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yakni antara lain:
- Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan
- Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai.
Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh sebab itu, jenis dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat.
Namun untuk dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, apabila saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, maka tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian. (Azzahra Choirrun Nissa)