PajakOnline.com—Warga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Giyarso menjelaskan, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP-nya paling lambat 1 bulan setelah usaha dijalankan.
“Orang yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang terpenuhi persyaratan subjektif
dan objektifnya (kumulatif). Kalau usahawan dia otomatis sudah ada kewajiban objektif
sehingga wajib daftar NPWP,” katanya dalam Tax Live melalui Instagram DJP, dikutip hari ini.
Giyarso menjelaskan, penentuan seseorang menjadi wajib pajak diatur dalam UU PPh. Subjek pajak akan menjadi wajib pajak apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Berdasarkan Pasal 2A UU PPh kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai saat yang bersangkutan tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Persyaratan objektif adalah apabila orang pribadi tersebut sudah mendapatkan penghasilan. Namun, apabila OP tersebut memperoleh penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka syarat objektifnya tidak terpenuhi.
Terdapat ketentuan sendiri bagi orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha. Syarat objektif tersebut akan otomatis terpenuhi. Hal ini karena yang bersangkutan menjalankan usaha. Berarti, orang pribadi yang menjalankan usaha secara otomatis akan terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya.
Dengan demikian, orang pribadi usahawan tersebut wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 PMK 147/2017. Akan tetapi, meskipun WP OP usahawan wajib untuk memperoleh NPWP, tidak serta
merta penghasilan wajib pajak pelaku usaha tersebut dikenakan pajak.
Hal tersebut mengacu kepada ketentuan PP 55/2022 yang mengatur bahwa penghasilan dari pelaku usaha orang pribadi yang dikenakan PPh adalah penghasilan omzet yang dalam 1 tahun melebihi angka Rp500 juta.

































