PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memudahkan warganya untuk membayar pajak. Sekarang warga Kota Bogor tidak perlu lagi datang ke bank atau kantor Bapenda Kota Bogor, tapi cukup dengan menunggu mobil keliling (Mobling) PBB (pajak bumi dan bangunan) yang akan mendatangi ke setiap kelurahan yang ada di Kota Bogor.
“Cara mudah bayar pajak” itu motto Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor kepada warganya. Saat ini, Bapenda sedang membiasakan warga Kota Bogor taat dalam membayar pajak PBB. Hal tersebut penting karena sejatinya pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Upaya Bapenda ini dengan menggencarkan Operasi sisir (Opsir) dan Mobling di 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor. Ada satu unit minibus yang terparkir di halaman Masjid Al Muttaqien, Kecamatan Bogor Utara.
Beberapa warga Kota Bogor mengantri dan menunggu giliran. Beberapa petugas melayani para peserta yang bergantian mendatangi pos-pos di sekitar mobil itu.
Dan ternyata mobil itu bukan kendaraan biasa. Kendaraan tersebut menjadi layanan terbaru yang dihadirkan Pemkot Bogor untuk menjemput bola bagi para pembayar pajak. Seperti layanan mobile lainnya, warga bisa membayar pajaknya dari kendaraan yang terparkir itu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deni Hendana mengungkapkan, program ini merupakan upaya Pemkot Bogor menagih PBB pokok tahun 2023 dan mencairkan tunggakan-tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pembayaran PBB. Bapenda mencetak tagihan PBB masyarakat, hotel, restoran, parkir, air tanah, dan reklame kemudian disebarkan melalui masing-masing kelurahan.
Sementara itu, untuk pembayarannya bisa dilakukan melalui loket yang dibuka melalui Mobling. Loket pembayaran tersebut dibuka setiap harinya di 5 titik pada 10 kelurahan yang telah ditentukan.
“Loket Mobling kami buka pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, pukul 08.00-14.00 WIB. Sejak tanggal 9 Oktober-24 Desember 2023. Setiap kelurahan akan mendapatkan delapan kali kesempatan dikunjungi Mobling,” katanya.
Program Opsir dan Mobling PBB 2023 ini perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Sebab, Pemkot Bogor memberikan bebas denda dan diskon sebesar 10 persen untuk pajak di bawah tahun 2018.
Deni menjelaskan, besaran PBB yang mesti dibayarkan masyarakat berbeda-beda tergantung luasan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter setiap wilayah.
“PBB ada unsur bumi dan bangunan. Bumi terkait luas tanah, kalau bangunan luas bangunannya. Selain itu ada unsur NJOP per meter persegi yang ditetapkan,” ucapnya. (Wiasti Meurani)