TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Bogor Mudahkan Bayar Pajak, Diskon 10 Persen

Redaksi PajakOnline · 13 Okt 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memudahkan warganya untuk membayar pajak. Sekarang warga Kota Bogor tidak perlu lagi datang ke bank atau kantor Bapenda Kota Bogor, tapi cukup dengan menunggu mobil keliling (Mobling) PBB (pajak bumi dan bangunan) yang akan mendatangi ke setiap kelurahan yang ada di Kota Bogor.

"Cara mudah bayar pajak" itu motto Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor kepada warganya. Saat ini, Bapenda sedang membiasakan warga Kota Bogor taat dalam membayar pajak PBB. Hal tersebut penting karena sejatinya pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Upaya Bapenda ini dengan menggencarkan Operasi sisir (Opsir) dan Mobling di 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor. Ada satu unit minibus yang terparkir di halaman Masjid Al Muttaqien, Kecamatan Bogor Utara.

Beberapa warga Kota Bogor mengantri dan menunggu giliran. Beberapa petugas melayani para peserta yang bergantian mendatangi pos-pos di sekitar mobil itu.

Dan ternyata mobil itu bukan kendaraan biasa. Kendaraan tersebut menjadi layanan terbaru yang dihadirkan Pemkot Bogor untuk menjemput bola bagi para pembayar pajak. Seperti layanan mobile lainnya, warga bisa membayar pajaknya dari kendaraan yang terparkir itu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deni Hendana mengungkapkan, program ini merupakan upaya Pemkot Bogor menagih PBB pokok tahun 2023 dan mencairkan tunggakan-tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pembayaran PBB. Bapenda mencetak tagihan PBB masyarakat, hotel, restoran, parkir, air tanah, dan reklame kemudian disebarkan melalui masing-masing kelurahan.

Sementara itu, untuk pembayarannya bisa dilakukan melalui loket yang dibuka melalui Mobling. Loket pembayaran tersebut dibuka setiap harinya di 5 titik pada 10 kelurahan yang telah ditentukan.

“Loket Mobling kami buka pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, pukul 08.00-14.00 WIB. Sejak tanggal 9 Oktober-24 Desember 2023. Setiap kelurahan akan mendapatkan delapan kali kesempatan dikunjungi Mobling,” katanya.

Program Opsir dan Mobling PBB 2023 ini perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Sebab, Pemkot Bogor memberikan bebas denda dan diskon sebesar 10 persen untuk pajak di bawah tahun 2018.

Deni menjelaskan, besaran PBB yang mesti dibayarkan masyarakat berbeda-beda tergantung luasan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter setiap wilayah.

“PBB ada unsur bumi dan bangunan. Bumi terkait luas tanah, kalau bangunan luas bangunannya. Selain itu ada unsur NJOP per meter persegi yang ditetapkan,” ucapnya. (Wiasti Meurani)