PajakOnline | Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir dengan mengancam menutup tempat usaha yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemilik usaha wajib membayar PBJT jasa parkir sesuai ketentuan sambil memberantas keberadaan juru parkir liar.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya segera mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir dan menyediakan tempat parkir sesuai standar teknis yang ditentukan Dinas Perhubungan Surabaya. Standar teknis tersebut mencakup kelengkapan fasilitas minimal berupa rambu, marka, media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
Eri menekankan bahwa pemilik usaha harus memastikan kendaraan bisa keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman selamat sambil memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Selain itu, pemilik usaha wajib menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir serta menyusun tata tertib parkir dengan standar operasional yang profesional, modern, dan prima.
"Surabaya jangan dibuat gaduh, jangan dibuat tidak tenang. Surabaya terbuka untuk investasi, tapi jangan lupa investor juga punya kewajiban," ujarnya, dikutip pada Kamis (5/6/2025). Eri menegaskan bahwa pemkot akan menutup tempat usaha yang tidak menyediakan jukir resmi dan tidak membayar PBJT sesuai ketentuan.
