TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Surabaya Tegas Soal Pajak Parkir: Usaha Tanpa Jukir Resmi Bakal Ditutup

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir dengan mengancam menutup tempat usaha yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemilik usaha wajib membayar PBJT jasa parkir sesuai ketentuan sambil memberantas keberadaan juru parkir liar.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya segera mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir dan menyediakan tempat parkir sesuai standar teknis yang ditentukan Dinas Perhubungan Surabaya. Standar teknis tersebut mencakup kelengkapan fasilitas minimal berupa rambu, marka, media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.

Eri menekankan bahwa pemilik usaha harus memastikan kendaraan bisa keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman selamat sambil memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Selain itu, pemilik usaha wajib menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir serta menyusun tata tertib parkir dengan standar operasional yang profesional, modern, dan prima.

"Surabaya jangan dibuat gaduh, jangan dibuat tidak tenang. Surabaya terbuka untuk investasi, tapi jangan lupa investor juga punya kewajiban," ujarnya, dikutip pada Kamis (5/6/2025). Eri menegaskan bahwa pemkot akan menutup tempat usaha yang tidak menyediakan jukir resmi dan tidak membayar PBJT sesuai ketentuan.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi pemilik usaha meliputi penyediaan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil dengan tanda petunjuk khusus. Pemilik usaha juga wajib mempekerjakan jukir dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal serta memberikan tanda bukti bayar (karcis) kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir.

Aspek keselamatan juga menjadi perhatian dengan kewajiban melengkapi tempat parkir dengan alat pemadam api ringan (APAR) dan mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Andalalin). Pemilik usaha yang telah mengantongi izin wajib melakukan perpanjangan setiap 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.

Bagi pemilik usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan izin penyelenggaraan tempat parkir akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah 3/2018. Eri juga meminta masyarakat Surabaya berperan aktif mengawasi parkir dan melapor ke call center 112 jika menemukan pelanggaran.

"Makanya saya minta nih orang Surabaya, kalau ada kejadian kayak gini, seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja," pungkasnya, seperti dilansir https://surabaya.go.id/. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus menciptakan tertib parkir di Surabaya.
(Khairunisa Puspita Sari)