PajakOnline | Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir dengan mengancam menutup tempat usaha yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemilik usaha wajib membayar PBJT jasa parkir sesuai ketentuan sambil memberantas keberadaan juru parkir liar.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya segera mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir dan menyediakan tempat parkir sesuai standar teknis yang ditentukan Dinas Perhubungan Surabaya. Standar teknis tersebut mencakup kelengkapan fasilitas minimal berupa rambu, marka, media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
Eri menekankan bahwa pemilik usaha harus memastikan kendaraan bisa keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman selamat sambil memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Selain itu, pemilik usaha wajib menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir serta menyusun tata tertib parkir dengan standar operasional yang profesional, modern, dan prima.
“Surabaya jangan dibuat gaduh, jangan dibuat tidak tenang. Surabaya terbuka untuk investasi, tapi jangan lupa investor juga punya kewajiban,” ujarnya, dikutip pada Kamis (5/6/2025). Eri menegaskan bahwa pemkot akan menutup tempat usaha yang tidak menyediakan jukir resmi dan tidak membayar PBJT sesuai ketentuan.
Kewajiban lain yang harus dipenuhi pemilik usaha meliputi penyediaan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil dengan tanda petunjuk khusus. Pemilik usaha juga wajib mempekerjakan jukir dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal serta memberikan tanda bukti bayar (karcis) kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian dengan kewajiban melengkapi tempat parkir dengan alat pemadam api ringan (APAR) dan mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Andalalin). Pemilik usaha yang telah mengantongi izin wajib melakukan perpanjangan setiap 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.
Bagi pemilik usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan izin penyelenggaraan tempat parkir akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah 3/2018. Eri juga meminta masyarakat Surabaya berperan aktif mengawasi parkir dan melapor ke call center 112 jika menemukan pelanggaran.
“Makanya saya minta nih orang Surabaya, kalau ada kejadian kayak gini, seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja,” pungkasnya, seperti dilansir https://surabaya.go.id/. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus menciptakan tertib parkir di Surabaya.
(Khairunisa Puspita Sari)
































