PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melakukan relaksasi pajak sebesar 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB. Diskon pajak dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-30 ini bisa dimanfaatkan warga masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang mulai 16 Januari hingga 31 Maret 2023.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang Ke-30, diskon pajak ini juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.
“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56 persen, dimana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se Provinsi Banten,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Arief mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkat sehingga mendorong kemajuan ekonomi daerah.
Sebelumnya, dalam rangka HUT RI ke-77, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon pajak sebesar 77 persen yang disambut baik seluruh warga masyarakat Kota Tangerang. Hal itu membuat pendapatan pajak Kota Tangerang naik hingga Rp8 miliar, dengan pencatatan 8.000 lebih transaksi.
“Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah. Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat,” kata Arief.
Selain itu, Kota Tangerang juga mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13 persen yang tentunya disambut baik karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang.
































