PajakOnline.com—Salah satu pajak daerah yang wajib dibayarkan masyarakat yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun tagihan PBB harus dibayarkan tepat waktu, jika telat maka wajib pajak akan dikenakan denda yang berlaku. Namun, meski telah diberlakukan hukuman denda, masih saja ada masyarakat yang menunggak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong kesadaran masyarakat terkait pembayaran pajak khususnya PBB. Melalui Pergub Nomor 5 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga DKI yang memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022.
Pemberian keringanan tunggakan PBB tersebut berlangsung dari Maret hingga Juni 2023, warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan PBB berhak mendapatkan diskon sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi. Perlu diingat, diskon tersebut hanya berlaku sampai 30 Juni 2023.
Tak hanya diskon pembayaran tunggakan PBB, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 pada Maret hingga Juni 2023 juga akan diberikan keringanan PBB sebesar 10 persen.
Maka dari itu bagi warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB, segera manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pembayaran dan memanfaatkan keringan pajaknya.
Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan diskon ini, maka akan semakin besar dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta. Program ini juga dapat memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta usai pandemi lalu. (Azzahra Choirrun Nissa)