PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan insentif pajak daerah selama masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri menjelaskan, ada keterlambatan pembayaran pajak karena wabah Corona ini. Ditambah lagi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta membuat seluruh warga masyarakat Jakarta terpaksa membatasi aktivitas di luar rumah secara massif.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
"Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," kata Edi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Selain itu, pergub ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas insentif.
"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," tambahnya.
Namun, periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Edi menjelaskan ada lagi kebijakan insentif perpajakan yang kedua, yaitu sesuai Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak baik Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).
