PajakOnline.com—Subjek Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) bisa dari pelaku usaha PSME seperti Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri dan Penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atau mengajukan diri agar ditunjuk untuk memungut PPN tersebut.
"Disamping penunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak, pelaku usaha juga dapat mendaftarkan diri atau memberitahukan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut PMSE," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar dalam acara Media Briefing DJP secara online di Jakarta, pada Kamis (25/6/2020).
Kebijakan PMSE ini diterapkan untuk meningkatkan kesetaraan level playing field antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku digital serta pelaku digital dalam negeri maupun luar negeri.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
