PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penagihan terhadap Penanggung Pajak. Siapa saja yang menjadi Penanggung Pajak atas utang dan biaya penagihan? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.
Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa; Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang; jasa penilai; dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Para pihak yang bisa dilakukan penagihan pajak
- Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau
- Penanggung Pajak atas Wajib Pajak badan.
Siapa Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi?
- Orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak;
- Istri dari Wajib Pajak orang pribadi;
- Seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi;
- Para ahli waris dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan yang telah dibagi;
- Wali bagi anak yang belum dewasa; dan
- Pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Siapa Penanggung Pajak atas Wajib Pajak badan?
- Wajib Pajak badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk maupun cabang;
- Pengurus dari Wajib Pajak badan. Untuk perseroan terbatas, yaitu:
- Direksi yang meliputi direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
- Wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat;
- Direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan;
- Dewan komisaris, diantaranya komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat, wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat, serta komisaris lainnya;
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh;
- Pemegang saham dengan ketentuan, perseroan terbatas terbuka, meliputi pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali—yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudian, bisa juga pemegang saham lainnya selain pemegang saham yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di BEI; dan/atau Pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.