TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pencacahan Barang Kena Cukai (BKC), Seperti Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Pejabat bea dan cukai diberikan wewenang untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai (BKC).

BKC yang akan dilakukan pencacahan merupakan barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Apa yang dimaksud pencacahan?

Pencacahan merupakan kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 205/2020 menjelaska bahwa pencacahana dilakukan terhadap 2 hal berikut:

1. Etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan.

2. MMEA golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020 dijelaskan bahwa kegiatan pencacahan dapat dilaksanakan di saat-saat tertentu yaitu:

1. Paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober untuk periode 3 bulan sebelumnya.

2. Setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

3. Setiap saat jika terdapat dugaan kuat bahwa terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

4. Sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.

Perlu diketahui bahwa kegiatan pencacahan barang kena cukai ini dilakukan oleh pejabat cukai berdasarkan surat tugas yang berasal dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dan dalam proses pencacahan tersebut harus disaksikan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. (Atania Salsabila)