PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Pejabat bea dan cukai diberikan wewenang untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai (BKC).
BKC yang akan dilakukan pencacahan merupakan barang kena cukai tertentu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Apa yang dimaksud pencacahan?
Pencacahan merupakan kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 205/2020 menjelaska bahwa pencacahana dilakukan terhadap 2 hal berikut:
1. Etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan.
2. MMEA golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020 dijelaskan bahwa kegiatan pencacahan dapat dilaksanakan di saat-saat tertentu yaitu:
1. Paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober untuk periode 3 bulan sebelumnya.
2. Setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
3. Setiap saat jika terdapat dugaan kuat bahwa terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.
4. Sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.
Perlu diketahui bahwa kegiatan pencacahan barang kena cukai ini dilakukan oleh pejabat cukai berdasarkan surat tugas yang berasal dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dan dalam proses pencacahan tersebut harus disaksikan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. (Atania Salsabila)

































