TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerapan Tax Bracket di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax bracket atau lapisan penghasilan kena pajak. Istilah tax bracket ini terkait dengan sistem pajak progresif untuk merujuk pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif tertentu.

Tax bracket juga sering kali ditemukan dalam pemberitaan media massa terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lapisan penghasilan kena pajak atau yang biasa disebut dengan tax bracket merupakan suatu rentang penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif tertentu.

Penerapan tax bracket di Indonesia sudah diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf 'a' Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif yang meningkat seiring bertambahnya penghasilan dengan ketentuan berlaku sebagai berikut;

1. Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta akan dikenakan tarif sebesar 5%.
2. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta akan dikenakan tarif sebesat 15%.
3. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta akan dikenakan tarif sebesar 25%.
4. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta akan dikenakan tarif sebesar 30%.

Untuk diketahui bersama penghasilan yang dimaksud dalam lapisan penghasilan kena pajak di sini yaitu penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Semakin besar penghasilan kena pajak maka semakin tinggi juga tarif pajaknya yang artinya bahwa mereka yang berpenghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif PPh yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan rendah. (Atania Salsabila)