PajakOnline.com—Tax bracket atau lapisan penghasilan kena pajak. Istilah tax bracket ini terkait dengan sistem pajak progresif untuk merujuk pada lapisan penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif tertentu.
Tax bracket juga sering kali ditemukan dalam pemberitaan media massa terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lapisan penghasilan kena pajak atau yang biasa disebut dengan tax bracket merupakan suatu rentang penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif tertentu.
Penerapan tax bracket di Indonesia sudah diatur di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan tarif yang meningkat seiring bertambahnya penghasilan dengan ketentuan berlaku sebagai berikut;
1. Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta akan dikenakan tarif sebesar 5%.
2. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta akan dikenakan tarif sebesat 15%.
3. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta akan dikenakan tarif sebesar 25%.
4. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta akan dikenakan tarif sebesar 30%.
Untuk diketahui bersama penghasilan yang dimaksud dalam lapisan penghasilan kena pajak di sini yaitu penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Semakin besar penghasilan kena pajak maka semakin tinggi juga tarif pajaknya yang artinya bahwa mereka yang berpenghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif PPh yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpenghasilan rendah. (Atania Salsabila)
































