PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III melaporkan penerimaan pajak sebesar Rp20,8 triliun hingga kuartal III-2023. Nominal tersebut 74,03 persen dari target tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp28,13 triliun.
Kanwil DJP Jabar III memiliki 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang terdiri dari KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Depok, KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Ciawi, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Pratama Depok Sawangan.
“Saat ini masih ada waktu hingga akhir tahun dan kami optimistis untuk mencapai 100 persen dari target. Adapun penerimaan sebesar Rp 20,8 triliun didapat dari sembilan KPP Pratama dan dua KPP Madya. KPP Madya itu mengawasi Wajib Pajak dengan penghasilan besar,” kata Kepala Kanwil DJP Jabar III Lucia Widiharsanti dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Rinciannya, KPP Madya Bogor berhasil mengumpulkan Rp 7,2 triliun atau 76,9 persen dari target. Kemudian, KPP Madya Kota Bekasi mencatatkan kinerja Rp 5,2 triliun atau 67,1 persen dari target.
“KPP Pratama Ciawi yang mengawasi sebagian Wajib Pajak di Kabupaten Bogor berhasil mendapat capaian tertinggi di tingkat Kanwil DJP Jabar III. KPP Pratama Ciawi berhasil mengumpulkan Rp 884 miliar atau 83,3 persen dari target Rp 1,06 triliun dengan pertumbuhan 5,53 persen dari penerimaan tahun lalu,” kata Lucia.
Lima sektor tertinggi yang mendominasi kontribusi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jabar III hingga kuartal III-2023, yaitu industri pengolahan (berkontribusi sebesar 35,8 persen atau Rp 7,4 triliun), perdagangan besar dan eceran (25,4 persen atau Rp 5,2 triliun), real estat (5,8 persen atau Rp 1,2 triliun), konstruksi (5,45 persen atau Rp 1,1 triliun), dan administrasi pemerintahan (4,5 persen atau Rp 956 miliar).
Dilihat dari jenis pajak, terdapat lima kontributor tertinggi terhadap penerimaan Kanwil DJP Jabar III, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (berkontribusi sebesar 38,9 persen atau Rp 8 triliun) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (16,05 persen atau Rp 3,3 triliun), PPh Pasal 25/29 badan (14,1 persen atau Rp2,9 triliun), PPN impor (11,4 persen atau Rp 2,3 triliun), dan PPh final (8,07 persen atau Rp 1,6 triliun).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Setiap rupiah yang dikumpulkan akan berguna bagi pembangunan negara. Masih ada Rp 7,3 triliun yang harus diperjuangkan untuk mencapai 100 peren target,” pungkas Lucia.