TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Hingga Februari Mencapai 11,22 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Laporan APBN KiTA : Kinerja dan Fakta Edisi Maret 2020 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan menyebut capaian realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai telah mencapai 11,22 persen dari target pada APBN 2020 dan mampu tumbuh 51,52 persen (yoy).

Secara nominal realisasi penerimaan tersebut ditopang oleh penerimaan dari Cukai dan Bea Masuk (BM). Dilihat dari pertumbuhannya, penerimaan Kepabeanan dan Cukai utamanya masih berasal dari pertumbuhan penerimaan Cukai yang tercatat tumbuh 89,20 persen (yoy).

Secara rinci, pertumbuhan Cukai ditopang dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang masing-masing tumbuh 93,23 persen (yoy) dan 33,15 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut didorong oleh dampak kenaikan tarif CHT sejak Januari 2020.

Sementara itu, komponen penerimaan Bea Masuk (BM) telah mencapai 13,72 persen dari target APBN 2020. Lebih lanjut, pertumbuhan BM telah tumbuh negatif 5,73 persen (yoy) ditengah perlambatan perekonomian global.

Disisi lain, komponen penerimaan Bea Keluar (BK), realisasinya telah mencapai 18,93 persen dari target APBN 2020 dan secara kumulatif masih tumbuh negatif 21,99 persen (yoy). Hal ini terjadi akibat penurunan harga komoditas dan masih rendahnya aktivitas ekspor.

Sedangkan penerimaan dari PPN Dalam Negeri (DN) dan PPN Impor masih mendominasi realisasi penerimaan PPN/ PPnBM secara nominal.

Dari sisi pertumbuhannya, PPN/PPnBM tumbuh negatif 2,67 persen (yoy) yang bersumber dari pertumbuhan PPN DN tumbuh 4,81 persen (yoy) dan PPnBM DN tercatat tumbuh 39,68 persen (yoy), sedangkan komponen PPN/PPnBM yang lain tercatat tumbuh negatif.

Secara keseluruhan pertumbuhan komponen pajak hingga akhir bulan Februari 2020 bersumber dari pajak atas konsumsi rumah tangga, meskipun penerimaan pajak juga masih dibayangi oleh tekanan akibat tren pelemahan industri manufaktur dan aktivitas perdagangan internasional.