PajakOnline.com—Untuk memeratakan pembangunan ke seluruh daerah di Indonesia, pemerintah membutuhkan penerimaan atau pendapatan negara. Pajak adalah sektor yang paling banyak berkontribusi terhadap penerimaan negara, namun ada pula penerimaan negara bukan pajak.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 menjelaskan pendapatan negara merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara sendiri digunakan pemerintah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara spesifik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri merupakan seluruh penerimaan yang diterima pemerintah pusat namun bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan ini dipungut langsung dari orang pribadi yang melakukan pembayaran atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
Jenis-jenis yang termasuk objek PNBP;
-Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
-Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya
-Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah
-Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
-Penerimaan dari pengelolaan barang milik negara
-Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak negara
Contoh sederhana PNBP adalah layanan paspor, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, dan biaya administrasi layanan publik yang disediakan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
Tarif atas penerimaan negara bukan pajak berbentuk tarif spesifik dan berbeda tergantung jenis PNBP itu sendiri, ditentukan berdasarkan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP bersangkutan, dan aspek keadilan pada pengenaan dampak terhadap masyarakat, serta kebijakan pemerintah itu sendiri terhadap jenis PNBP tersebut.
Pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar (orang pribadi dan badan) melalui tempat yang ditunjuk oleh Menteri. Saat ini cara pembayaran atau penyetoran PNBP menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Modul ini merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan perhitungan PNBP. Sedangkan untuk penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui ATM, Teller bank, ataupun internet banking.