PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) batu bara pada Mei 2021 mencapai Rp439,47 miliar, meningkat dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada tahun lalu.
Pengenaan PPN atas batu bara mulai berlaku sejak November 2020. Pada bulan pertamanya, setoran PPN dari batu bara hanya Rp48,29 miliar. Pada bulan-bulan berikutnya, setoran PPN dari batu bara terus bertambah seiring perkembangan harga batu bara acuan.
“Peningkatan ini disebabkan oleh sinyal positif dari diimplementasikannya UU Cipta Kerja serta tren kenaikan harga batu bara acuan,” tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita Edisi Juni 2021 seperti kami kutip hari ini.
Di bulan November 2020, harga batu bara acuan (HBA) tercatat senilai USD55,71 per ton. Pada Mei 2021, HBA sudah menjadi USD89,74 per ton. Kenaikan harga tersebut berkontribusi besar terhadap penerimaan PPN dari batu bara.
Realisasi PPN dari batu bara tercatat mampu melampaui Rp400 miliar pada Januari 2021, April 2021, dan Mei 2021.
Pengenaan PPN atas hasil pertambangan batu bara merupakan salah satu poin revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja. Sebelum UU Cipta Kerja, batu bara termasuk dalam barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN.
Seperti tercantum dalam pasal penjelas dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang belum direvisi melalui UU Cipta Kerja, batu bara yang belum diproses menjadi briket batu bara adalah bukan barang kena pajak (BKP).
Informasi tambahan, realisasi penerimaan PPN dalam negeri hingga 31 Mei 2021 tercatat sejumlah Rp102,88 triliun, naik 6% dari periode yang sama tahun lalu. Kenaikan penerimaan PPN disokong membaiknya konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi dalam negeri.

































