PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga Mei 2021 mengalami kenaikan 5,31%. Sektor usaha ini biasanya menjadi andalan penerimaan pajak.
“Ini kembali meng-confirm adanya industri pengolahan yang pada Mei ini penerimaan perpajakannya tumbuh 42,24%,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan makin terasa jika dilihat secara bulanan. Pada Mei, pertumbuhannya sebesar 42,24%, jauh lebih baik dari posisi April 2021 yang tumbuh 10,17%.
Menurut Menkeu, perbaikan penerimaan pajak dari industri pengolahan tersebut juga sesuai dengan data peningkatan purchasing managers’ index (PMI) manufaktur dan indeks keyakinan konsumen.
Sementara itu, penerimaan pajak yang lain seperti dari sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, transportasi dan pergudangan, pertambangan, serta jasa perusahaan hingga Mei 2021 masih mengalami kontraksi atau minus. Namun, Sri Mulyani menilai kebanyakan sektor terus menunjukkan perbaikan secara bulanan.
Penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi tumbuh 11,31%, lebih tinggi dari periode yang sama 2020, yakni tumbuh 3,67%. Secara bulanan, pertumbuhannya bahkan mencapai 54,69%, melesat dari kinerja pada bulan sebelumnya yang minus 14,65%.
Setoran pajak dari sektor perdagangan hingga Mei 2021 juga tumbuh 5,02%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 12,35%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor itu pada Mei 2021 tumbuh 25,74%, lebih baik dari posisi April 2021 yang tumbuh 19,71%.
Secara umum, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, membaiknya kinerja penerimaan pajak dari sektor usaha utama pada Mei 2021 didukung pembayaran tunjangan hari raya (THR), pembayaran dividen, peningkatan impor, serta membaiknya permintaan dalam negeri.


































