PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produk platform digital, mulai efektif Agustus 2020 setelah Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menunjuk 6 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut PPN .
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan pungutan PPN ini akan meningkatkan penerimaan pajak pada semester II 2020. Untuk penerimaan pajak semester I ini adalah sebesar Rp531,7 triliun.
“Kami perkirakan semester II penerimaan pajak meningkat menjadi Rp699,4 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, pada Kamis (9/7/2020).
Aturan pemungutan PPN pada produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 ini. Namun, untuk persiapan teknis PMSE pemungut PPN baru akan efektif bulan depan.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020
Sebanyak 6 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, mereka adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Baca Juga: DJP Umumkan 6 PMSE Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Selain karena PPN produk digital, peningkatan penerimaan pajak juga akan didorong membaiknya aktivitas ekonomi. “Selain itu diperkirakan juga insentif usaha akan mulai kelihatan hasilnya akibat perbaikan aktivitas ekonomi,” kata Menkeu Sri.