PajakOnline | Pemerintah menghadapi tantangan fiskal serius di tengah penurunan signifikan penerimaan pajak pada 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, proyeksi penerimaan pajak hanya mencapai Rp2.076,9 triliun, atau sekitar 94,9% dari target dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Hal ini berpotensi menyebabkan shortfall pajak sebesar Rp112,4 triliun.
Penurunan penerimaan pajak ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Kebijakan PPN: Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun ini, walaupun tidak dilaksanakan sepenuhnya, hanya berlaku untuk barang mewah.
Harga Komoditas: Penurunan harga komoditas unggulan seperti batu bara, nikel, dan minyak mentah menyebabkan penurunan signifikan dalam penerimaan pajak.
Sistem Coretax: Implementasi sistem perpajakan digital Coretax mengalami kendala teknis, menghambat pemungutan pajak.
Akibat penurunan penerimaan pajak ini, defisit anggaran negara diperkirakan melebar. Outlook defisit anggaran pada akhir tahun diperkirakan mencapai Rp663 triliun, atau sekitar 2,78% dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari target APBN 2025 sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% dari PDB.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, untuk mengatasi shortfall ini, pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah strategis.
“Pemerintah dapat memperluas basis pajak, seperti menggali potensi pajak digital dengan mengejar pajak penghasilan (PPh) perusahaan luar negeri yang mengambil banyak keuntungan di Indonesia seperti Facebook, Google, Youtube, Shopee, TikTok dan lainnya demi keadilan. Jadi, tidak hanya bisanya memajaki konsumen Indonesia saja. Kemudian, melakukan optimalisasi penerimaan non-pajak, meningkatkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai, yang diproyeksikan mencapai Rp310,4 triliun, ini melebihi target APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun,” kata Koni.
Koni melanjutkan, selain itu, pemerintah perlu memprioritaskan belanja negara yang penting dan berdampak untuk menjaga keseimbangan fiskal. “Yang tidak penting dan kurang perlu sebaiknya dilakukan efisiensi,” kata Koni.
Reformasi sistem perpajakan harus terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memfasilitasi kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak (dengan teknologi canggih) dan layanan urusan pajak lainnya.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak shortfall pajak terhadap perekonomian nasional,” pungkas Koni.
































