PajakOnline | Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun realisasi penerimaan pajak menurun saat ini. “Kita sudah memutuskan tidak ada APBN-P,” kata Misbakhun, dikutip Kamis (22/5/2025).
Misbakhun menjelaskan dalam UU APBN 2025, Presiden telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga.
Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 62 Tahun 2024.”Kepala pemerintahan mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga sesuai dengan pembentukan struktur kabinet yang diundang-undang,” katanya.
Menurutnya, tren kontraksi penerimaan pajak di awal tahun anggaran merupakan fenomena yang umum terjadi. Misbakhun menekankan pemerintah memiliki berbagai instrumen dan strategi untuk mengejar target penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran terhadap pencapaian target penerimaan pajak tahun 2025 yang diperkirakan akan mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi global dan domestik.
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar 30% dari target tahunan.
Meskipun tidak ada APBN Perubahan, pemerintah diperkirakan akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor non-pajak serta melakukan efisiensi belanja untuk menjaga defisit anggaran tetap dalam batas yang ditentukan undang-undang, yaitu di bawah 3% dari PDB. Pemerintah juga dikabarkan sedang menyiapkan sejumlah kebijakan insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis perpajakan. (Khairunisa Puspita Sari)

































