TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Turun, DPR Pastikan Tidak Ada APBN Perubahan 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun realisasi penerimaan pajak menurun saat ini. "Kita sudah memutuskan tidak ada APBN-P," kata Misbakhun, dikutip Kamis (22/5/2025).

Misbakhun menjelaskan dalam UU APBN 2025, Presiden telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 62 Tahun 2024."Kepala pemerintahan mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga sesuai dengan pembentukan struktur kabinet yang diundang-undang," katanya.

Menurutnya, tren kontraksi penerimaan pajak di awal tahun anggaran merupakan fenomena yang umum terjadi. Misbakhun menekankan pemerintah memiliki berbagai instrumen dan strategi untuk mengejar target penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran terhadap pencapaian target penerimaan pajak tahun 2025 yang diperkirakan akan mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi global dan domestik.

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar 30% dari target tahunan.

Meskipun tidak ada APBN Perubahan, pemerintah diperkirakan akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor non-pajak serta melakukan efisiensi belanja untuk menjaga defisit anggaran tetap dalam batas yang ditentukan undang-undang, yaitu di bawah 3% dari PDB. Pemerintah juga dikabarkan sedang menyiapkan sejumlah kebijakan insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis perpajakan. (Khairunisa Puspita Sari)