PajakOnline.com—Wajib pajak yang ingin menyampaikan surat keberatan secara elektronik (e-filing) dapat menggunakan fitur e-Objection pada menu layanan DJP Online.
Baca Juga: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2020
Sesuai dengan PER-14/PJ/2020, terhitung sejak 1 Agustus 2020, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik. Oleh karena itu, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.
Baca Juga: Punya EFIN Pajak Itu Penting, Ini Cara Bikinnya
Wajib pajak yang akan menyampaikan surat keberatan secara elektronik, bisa memilih fitur e-Objection pada laman DJP Online.
Pengisian surat keberatan dilakukan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam bagian pertunjuk fitur tersebut, wajib pajak diminta untuk memastikan nomor surat ketetapan pajak (SKP) dengan benar. Selain itu, wajib pajak diharapkan dapat menyiapkan file sertifikat elektronik untuk memvalidasi pengajuan baru.
Sertifikat Elektronik, Saluran, dan Validasi
Saat akan membuat daftar pengajuan surat keberatan secara elektronik yang baru, wajib pajak akan diberikan informasi disclaimer yang diikuti dengan permintaan pernyataan wajib pajak tunduk dengan ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin dalam informasi disclaimer itu antara lain,
Pertama, penyampaian surat keberatan secara elektronik melalui aplikasi (e-Objection) ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik.
Kedua, aplikasi e-Objection merupakan salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan.
Ketiga, selain melalui aplikasi e-Objection, surat keberatan dapat disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sesuai peraturan yang berlaku.
Keempat, dalam penyampaian Surat keberatan melalui aplikasi e-Objection akan dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan berdasarkan data dalam Sistem Informasi DJP.
Kelima, hasil validasi bukan merupakan penentuan surat keberatan memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan.
Keenam, dalam hal hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.