PajakOnline.com—Biaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) total sebesar Rp695,2 triliun (25,38%) dari APBN 2020. Beberapa alokasi anggaran terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut, ada yang ditujukan langsung untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah melalui pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Antara lain yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp31,8 triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp8,7 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi sebesar Rp5 triliun, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp3,7 triliun, Insentif pariwisata (hibah) sebesar Rp3,3 triliun, dan fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp10 triliun.
Agar anggaran efektif, efisien, dan akuntabel, anggaran tersebut perlu diawasi tidak hanya pemerintah melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dan special mission vehicle (SPV) yang ada di pusat saja, tetapi juga pemerintah daerah (Pemda) baik antar APIP pusat (K/L/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP) maupun daerah (APIP Prov/Kab/Kota) karena bersifat lintas sektoral dan wilayah.
"Agar program tersebut dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan kontribusi semua pihak untuk dapat secara aktif menjaga dan mengawal Governance (tata kelola), Risk (risiko), and Control (pengendalian) atau GRC atas program, terutama pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai early warning.
Kita tentunya tidak ingin, sumber daya (dana, waktu, tenaga, dan pikiran) yang telah kita curahkan untuk mengatasi pandemi ini dan sekaligus menyelamatkan perekonomian dari krisis yang mengancam, menjadi sia-sia atau tidak memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat, hanya karena kurangnya pengawasan dan pengawalan terhadap implementasi program.
