PajakOnline.com—Dalam PPh Pasal 4 ayat (2) terdapat beberapa objek pajak yang tidak dikenakan pajak yaitu seperti:
Bunga deposito, tabungan dan diskonto Sertifikat BI dengan beberapa syarat
Pemotongan pajak terhadap penghasilan berbentuk bunga deposito dan tabungan juga diskonto Sertifikat Bank Indonesia tidak dikenakan kepada:
1. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia selama jumlahnya tidak lebih dari Rp7.500.000 dan tidak menjadi jumlah yang dipecah-pecah.
2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
3. Bunga diskonto dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan. Selama dananya didapatkan dari sumber pendapatan seperti yang tertulis dalam Pasal 29 UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.
4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana serta kavling siap bangun. Digunakan untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Bunga obligasi dengan beberapa syarat
Aturan pada pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) tentng bunga obligasi tidak berlaku jika:
1. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sesuai yang teratur pada Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh.
2. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pengenaan PPh mengikuti tarif umum dilakukan terhadap penghasilan berbentuk bunga obligasi yang diterima dan/atau didapatkan Wajib Pajak bank yang berdiri di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia sesuai dengan UU PPh.
Diskonto SPN dengan beberapa syarat
Tidak dilakukan pemotongan pajak terhadap diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang diterima atau didapatkan Wajib Pajak:
1. Bank yang berdiri di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan.
3. Reksa dana yang terdaftar dalam Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 tahun pertama dari pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dengan beberapa syarat
Jika penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan tidak termasuk dalam ketentuan dalam pengenaan PPh mengikuti ketentuan pada UU PPh.
Perbedaan perlakuan pada PPh ini terhadap penghasilannya pada PP dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, artinya untuk perusahaan modal ventura wajib melakukan pembukuan yang berbeda dengan penghasilan atau biaya yang berhubungan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham ini.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan beberapa syarat
Yang terkena pengecualian pada kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh pada Pasal 4 ayat (2) yaitu:
1. Orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000 dan bukan menjadi jumlah yang dipecah-pecah.
2. Orang pribadi atau badan yang menerima atau mendapatkan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang membutuhkan persyaratan khusus.
3. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kemudian, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil. Selama hibah itu tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang berkaitan.
4. Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan. Kemudian badan pendidikan, badan sosial meliputi yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Selama hibah itu tidak berkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang berkaitan.
5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh pasal 4 ayat (2) yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan orang pribadi atau badan yang tidak menjadi subjek pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)