PajakOnline.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal telah mencapai Rp137,05 triliun hingga September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, dengan nilai penghimpuann dana sebanyak Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 28 emiten baru.
Rinciannya, penghimpunan dana lewat aksi penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/IPO) mencapai Rp3,79 triliun. Lalu, ada 11 aksi penawaran umum terbatas dengan nilai Rp36,3 triliun.
Selain itu, lima efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) dengan nilai Rp5,18 triliun. Ada pula 95 aksi penawaran umum berkelanjutan (PUB) EBUS dengan nilai Rp91,79 triliun.
“Sementara itu, masih terdapat 127 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp53,8 triliun,” kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (1/10/2024).
Pipeline aksi korporasi itu terdiri atas rencana 95 IPO dengan nilai indikatif Rp22,01 triliun, 4 penawaran umum terbatas Rp1,93 triliun, 10 EBUS senilai Rp9,56 triliun, dan PUB EBUS sebanyak 18 dengan indikasi nilai penggalangan dana Rp20,31 triliun.