PajakOnline.com—Pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan pajak merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT yang telah disampaikan sebelumnya, baik bagi Wajib Pajak yang telah maupun yang belum membetulkan SPT. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Adapun tujuan dari pengungkapan ketidakbenaran ini yaitu untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada Wajib Pajak yang ingin memperbaiki kesalahan mereka secara sukarela, serta meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan. Pengungkapan ketidakbenaran ini menjadi salah satu bentuk dari self assessment system, yaitu sistem perpajakan yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Untuk dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan pajak, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh DJP sebagai berikut:
1. Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum pemeriksa pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
2. Laporan tersendiri secara tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
– Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terutang.
– Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayardibayar.
– SSP atas sanksi administratif berupa bunga.
3. Kemudian, pada pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.d PMK No. 18/2021, laporan pengungkapan ketidakbenaran harus berisi data dan informasi yang lengkap dan benar mengenai kesalahan atau kekurangan yang diungkapkan oleh Wajib Pajak, serta bukti-bukti pendukungnya.
4. Dilunasi pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan, paling lama 24 bulan.
5. Tidak sedang dalam proses penyelesaian sengketa pajak atau proses penegakan hukum perpajakan.
Apabila Wajib Pajak memenuhi seluruh ketentuan tersebut, maka mereka dapat mengirimkan laporan pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan pajak kepada DJP melalui saluran resmi yang tersedia. Meski Wajib Pajak berinisiatif mengungkap ketidakbenaran, UU HPP menegaskan hal itu tidak tetap tidak bisa menghentikan proses pemeriksaan.
Berikut akibat dari pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan pajak:
– Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil.
– Rugi berdasarkan pada ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar.
– Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil.
– Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.(Kelly Pabelasary)