TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan pajak merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT yang telah disampaikan sebelumnya, baik bagi Wajib Pajak yang telah maupun yang belum membetulkan SPT. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Adapun tujuan dari pengungkapan ketidakbenaran ini yaitu untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada Wajib Pajak yang ingin memperbaiki kesalahan mereka secara sukarela, serta meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan. Pengungkapan ketidakbenaran ini menjadi salah satu bentuk dari self assessment system, yaitu sistem perpajakan yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Untuk dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan pajak, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh DJP sebagai berikut:

1. Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum pemeriksa pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

2. Laporan tersendiri secara tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

– Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terutang.
– Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayardibayar.
– SSP atas sanksi administratif berupa bunga.

3. Kemudian, pada pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.d PMK No. 18/2021, laporan pengungkapan ketidakbenaran harus berisi data dan informasi yang lengkap dan benar mengenai kesalahan atau kekurangan yang diungkapkan oleh Wajib Pajak, serta bukti-bukti pendukungnya.

4. Dilunasi pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan, paling lama 24 bulan.

5. Tidak sedang dalam proses penyelesaian sengketa pajak atau proses penegakan hukum perpajakan.

Apabila Wajib Pajak memenuhi seluruh ketentuan tersebut, maka mereka dapat mengirimkan laporan pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan pajak kepada DJP melalui saluran resmi yang tersedia. Meski Wajib Pajak berinisiatif mengungkap ketidakbenaran, UU HPP menegaskan hal itu tidak tetap tidak bisa menghentikan proses pemeriksaan.

Berikut akibat dari pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan pajak:

– Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil.
– Rugi berdasarkan pada ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar.
– Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil.
– Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.(Kelly Pabelasary)