PajakOnline.com—Hari kejepit menjadi hari libur nasional yang diusulkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno disambut baik para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua dan Jajaran Pengurus BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan usulan tersebut bisa mendorong wisatawan domestik untuk menginap atau staycation di hotel-hotel pilihan. Sehingga menjadi pemasukan lebih bagi pengusaha perhotelan.
“Orang Jakarta itu kan kalau libur bisa keluar kota, tetapi bisa juga orang daerah masuk ke Jakarta sehingga kemudian bisa mengisi perhotelan di Jakarta,” kata Sutrisno dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa optimalisasi hari libur kejepit ini telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Sandiaga mengatakan, penerapannya bisa dilakukan secara bertahap. Lebih jelas dia mencontohkan, misalnya hari libur yang jatuh hari Sabtu dikedepankan hari Jumat, atau dimundurkan di hari Senin kalau jatuh di hari Minggu. Sementara kalau perayaan agama bisa di hari itu sendiri. “Ini dampaknya bisa semakin dilihat dari lebih lama waktu untuk melakukan pergerakan wisatawan,” kata Sandiaga. Di samping itu, menurut dia usulan ini juga bisa mendorong target perjalanan wisatawan nusantara sebanyak 1,4 miliar pada tahun 2023 ini.

































