PajakOnline.com—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatannya atas rencana pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan tambahan beban pungutan sebesar 0,5% bagi pemberi kerja dan 2,5% bagi pekerja tidaklah diperlukan. Bila pungutan Tapera diberlakukan, beban iuran yang ditanggung pemberi kerja bisa mencapai 18,24% hingga 19,74% dari total penghasilan pekerja.
“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” kata Shinta, dikutip Kamis (30/5/2024).
Rinciannya, beban iuran yang ditanggung pemberi kerja antara lain jaminan hari tua (JHT) sebesar 3,7%, jaminan kematian sebesar 0,3%, jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% hingga 1,74%, jaminan pensiun sebesar 2%, jaminan kesehatan sebesar 4%, dan cadangan pesangon sesuai dengan PSAK
sebesar 8%.
Shinta mengatakan, program perumahan yang direncanakan oleh pemerintah sesungguhnya bisa didanai oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini sesuai dengan regulasi PP 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” kata Shinta.
Empat manfaat yang tersedia pada program MLT perumahan pekerja antara lain pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta, pinjaman renovasi rumah hingga Rp200 juta, dan fasilitas pembiayaan rumah pekerja.
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan MLT perumahan, Apindo telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank BUMN anggota Himbara.
Dalam koordinasi tersebut, telah disepakati bahwa pekerja swasta bisa dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apindo juga melakukan sosialisasi dengan developer anggota Real Estate Indonesia (REI) serta menginisiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, 2 bank Himbara, dan 4 bank Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
“Untuk itu, Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri,” tegas Shinta.