Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan surat edaran yang memperjelas Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 106 Tahun 2017 s.t.d.d PMK 93/2019 tentang deemed dividend untuk wajib pajak yang terdapat kepemilikan perusahaan di luar negeri.
Dalam surat edaran atau SE-55/PJ/2021 menjelaskan, untuk lebih memberikan kesamaan pemahaman dan menjelaskan maksud dan PMK Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali tersebut, dipandang perlu untuk menerbitkan surat edaran dirjen tentang pedoman pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali.
Surat edaran ini menjadi pedoman ketentuan umum, ditetapkannya wajib pajak dalam negeri yang mempunyai kendali terhadap BULN nonbursa, ketika terdapat deemed dividend, ditetapkannya dasar pengenaan deemed dividend, selisih kurs, perlakuan deemed dividend atas trust, tata cara mengisi dan melapor jumlah deemed dividend dalam SPT Tahunan, dan interaksi PMK 107/2017 s.t.d.d PMK 93/2019 dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam penjelasan SE-55/PJ/2021, wajib pajak dalam negeri yang mempunyai penyertaan modal langsung paling sedikit 50% pada BULN nonbursa atau secara bersama mempunyai penyertaan modal langsung terdapat penyertaan modal langsung paling sedikit 50% ditentukan menjadi pengendali langsung atas BULN nonbursa.
Ketika didapatkan deemed dividend atas BULN nonbursa terkendali langsung yaitu akhir bulan keempat sesudah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan untuk BULN nonbursa.
Dalam hal BULN nonbursa terkendali tak mempunyai kewajiban dalam penyampaian SPT Tahunan, ketika didapatkannya deemed dividend yaitu bulan ketujuh sesudah tahun pajak berakhir.
Jika BULN nonbursa terkendali langsung berdomisili di yurisdiksi yang mempunyai pilihan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Interim, ketika didapatkannya deemed dividend yaitu akhir bulan keempat sesudah batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































