TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Deemed Dividend dalam Badan Usaha Luar Negeri (BULN)

· · pajakonline.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan surat edaran yang memperjelas Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 106 Tahun 2017 s.t.d.d PMK 93/2019 tentang deemed dividend untuk wajib pajak yang terdapat kepemilikan perusahaan di luar negeri.

Dalam surat edaran atau SE-55/PJ/2021 menjelaskan, untuk lebih memberikan kesamaan pemahaman dan menjelaskan maksud dan PMK Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali tersebut, dipandang perlu untuk menerbitkan surat edaran dirjen tentang pedoman pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali.

Surat edaran ini menjadi pedoman ketentuan umum, ditetapkannya wajib pajak dalam negeri yang mempunyai kendali terhadap BULN nonbursa, ketika terdapat deemed dividend, ditetapkannya dasar pengenaan deemed dividend, selisih kurs, perlakuan deemed dividend atas trust, tata cara mengisi dan melapor jumlah deemed dividend dalam SPT Tahunan, dan interaksi PMK 107/2017 s.t.d.d PMK 93/2019 dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam penjelasan SE-55/PJ/2021, wajib pajak dalam negeri yang mempunyai penyertaan modal langsung paling sedikit 50% pada BULN nonbursa atau secara bersama mempunyai penyertaan modal langsung terdapat penyertaan modal langsung paling sedikit 50% ditentukan menjadi pengendali langsung atas BULN nonbursa.

Ketika didapatkan deemed dividend atas BULN nonbursa terkendali langsung yaitu akhir bulan keempat sesudah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan untuk BULN nonbursa.

Dalam hal BULN nonbursa terkendali tak mempunyai kewajiban dalam penyampaian SPT Tahunan, ketika didapatkannya deemed dividend yaitu bulan ketujuh sesudah tahun pajak berakhir.

Jika BULN nonbursa terkendali langsung berdomisili di yurisdiksi yang mempunyai pilihan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Interim, ketika didapatkannya deemed dividend yaitu akhir bulan keempat sesudah batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)