Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Faktur Pajak Biasa dan E-Faktur

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 November 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ilustrasi e-Faktur. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak, karena adanya aktivitas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) yang diterbitkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). Hal itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Pasal 1 ayat (4). PKP merupakan badan usaha atau perusahaan yang sudah dikukuhkan KPP terkait, di mana badan usaha tersebut menjual BKP dan/atau JKP yang akan dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam proses transaksi, faktur pajak akan diterbitkan oleh PKP atas kegiatan penjualan BKP ataupun JKP. Bisanya faktur diterbitkan secara manual. Namun, sejak 2016, telah hadir kebijakan baru atas penerbitan faktur, yakni dilakukan tidak lagi secara manual melainkan pemerintah mewajibkan pembuatan faktur dan pelaporannya dilakukan secara nasional melalui aplikasi online e-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik.

Transformasi pembuatan faktur pajak dari manual menjadi elektronik atau e-Faktur memiliki tujuan dalam meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan negara atau penerbitan faktur pajak fiktif (bodong). Perubahan mekanisme ini tentunya diharapkan akan berjalan sesuai dengan prinsip perpajakan, yakni pelaporan yang Berkualitas dan Akuntabel.

Faktur pajak manual, sesuai dengan namanya faktur ini didefinisikan sebagai sebuah bukti pelaporan atas kegiatan penyerahan atau penerimaan BPK dan/atau JKP secara manual oleh badan usaha atau perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).

Sejak 2016, faktur pajak yang dilakukan secara manual sudah tidak diberlakukan lagi. Pemerintah mengharuskan setiap badan usaha atau perusahaan yang telah menjadi PKP melakukan pembuatan dan pelaporannya menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Perubahan ini tidak semata-mata dilakukan begitu saja, melainkan dari berbagai pertimbangan seperti karena masih adanya kecurangan dalam pembuatan faktur fiktif (bodong) hingga perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab lainnya.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Sama yang seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa perubahan mekanisme ini merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan prinsip perpajakan, yakni pelaporan yang Berkualitas dan Akuntabel. Hal tersebut diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan upaya tersebut bekerja sesuai dengan apa yang direncanakan.

Format Faktur Pajak Biasa atau Manual

Dalam hal ini sama saja dengan pembuatan faktur pajak pada umumnya, namun ada yang perlu diperhatikan dalam memberikan keterangan terhadap penyerahan BKP ataupun JKP, di antaranya :

Data lengkap yang melakukan penjualan dan/atau pembelian BKP ataupun JKP (Nama, alamat, dan NPWP).

Jenis barang ataupun jasa, jumlah dari harga jual, dan potongan harga (diskon).

PPN yang dibebankan.

PPnBM yang dibebankan.

Kode, nomor seri dan tanggal dari pembuatan faktur pajak.

Data lengkap pejabat atau pegawai yang ditunjuk dalam mengurus pajak (Nama, jabatan, dan tanda tangan).

Dalam menggunakan faktur pajak secara manual, beberapa keterangan yang sudah disebutkan sebelumnya merupakan keterangan minimum yang memang harus ada pada faktur pajak. Namun, untuk pada susunannya akan disesuaikan dengan peraturan KPP terkait, karena DJP tidak memiliki otoritas atas hal tesebut.

Penjelasan E-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik.

E-Faktur merupakan aplikasi dalam membantu pembuatan faktur pajak atau bukti pungutan pajak PPN, yang membedakan dengan sebelumnya, yakni faktur pajak manual ialah pada proses pembuatannya.

Faktur dibuat secara online pada aplikasi sistem elektronik (e-Faktur) yang telah disediakan oleh DJP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-16/PJ/2014 Pasal 11, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan menerbitkan dan melaporkan faktur pajak yang dibuat pada aplikasi E-faktur DJP maupun dari E-Faktur PJAP mitra resmi DJP.

Transformasi atau modernisasi sistem faktur pajak yang sebelumnya menjadi sekarang, yakni elektronik sebagai cara DJP dalam mengurangi terjadinya human error, seperti kecurangan pada faktur pajak fiktif (bodong) yang berdampak pada negara.

DJP menerapkan modernisasi faktur pajak untuk meminimalisir faktur pajak fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. Menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan.

Aplikasi e-Faktur yang paling mutakhir yakni versi 3.2 dan sudah dapat diunduh serta digunakan dengan mengakses lama https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Pada pembaharuan versi ini, DJP telah menerapkan penggunaan tarif baru PPN 11% hingga sudah melakukan perbaikan atas kekurangan dari versi-versi sebelumnya.

Sepanjang penggunaannya, aplikasi e-Faktur jauh lebih memberikan kemudahan, kenyamanan, hingga keamanan bagi PKP dibandingkan dengan penggunaan faktur pajak secara manual. Tak hanya itu, DJP juga memberikan tampilan faktur yang seragam, pembubuhan tanda tangan dengan keamanan yang terjamin yakni dilakukan secara elektronik berbentuk QR Code, dan yang paling penting ialah penggunaan aplikasi e-Faktur dapat mewujudkan pengurangan penggunaan kertas yang berlebih (paperless).

Terdapat 7 perbedaan mendasar faktur pajak biasa/manual dan e-Faktur/faktur pajak elektronik sebagai berikut;

1. Pembubuhan Tanda Tangan PKP

Manual: Pembubuhan dilakukan dengan tanda tangan basah dari PKP atau dilakukan oleh pegawai yang memang ditunjuk dalam mengurus pajak tersebut.

e-Faktur: Pembubuhan hanya digunakan oleh QR (Quick Respon) Code.

2. Format Dalam Menyusun

Manual: PKP diharuskan menyusun faktur berdasarkan format keterangan yang tertuang dalam PER-24/PJ/2012.

e-Faktur: PKP tinggal mengikuti format yang sudah ditentukan oleh DJP.

3. Jumlah lembar

Manual: PKP wajib mencetak minimal 2 lembar, baik penjual maupun pembeli.

e-Faktur: PKP tidak diwajibkan untuk mencetak dalam format hardcopy atau salinan.

4. Permohonan/Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)

Manual: Dalam hal ini PKP wajib mendatangi KPP terkait

e-Faktur: Sebaliknya, PKP tidak perlu datang mendatangi KPP terkait.

5. Prosedur Pelaporan

Manual: PKP tidak memiliki kewajiban dalam mengupload FP sebelum dilakukan pelaporan atas SPT PPN. Faktur pajak masukan maupun keluaran hanya dicantumkan pada daftar pajak keluaran dan pajak masukan saat SPT PPN dibuat.

e-Faktur: PKP diwajibkan untuk mengupload Faktur pajak masukan maupun keluaran guna mendapatkan QR code dan pengesahan untuk melakukan pelaporan SPT PPN.

6. Pelaporan SPT PPN

Manual: Pelaporan digunakan dengan formulir SPT PPN 1111.

e-Faktur: Semua sudah tersedia di dalam aplikasi.

7. Mata Uang

Manual: Penggunaan mata uang tidak diwajibkan menggunakan RP (rupiah) atau bisa dikatakan dibebaskan.

e-Faktur: Hanya dapat menggunakan RP (rupiah). Jika menggunakan mata uang lain, maka harus diubah (konversi) ke rupiah.

Pembuatan faktur pajak secara manual masih dapat diperbolehkan, apabila PKP memang dalam kondisi wilayah tidak memungkin dalam melaporkan menggunakan e-Faktur, seperti akses internet yang belum sepenuhnya tersedia, sementara koneksi internet merupakan syarat utama dalam penggunaan aplikasi a-Faktur. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah akan berupaya juga dalam hal ini, terutama pada wilayah-wilayah yang memang kesulitan dalam koneksi internet.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.