PajakOnline.com—Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak, karena adanya aktivitas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) yang diterbitkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). Hal itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Pasal 1 ayat (4). PKP merupakan badan usaha atau perusahaan yang sudah dikukuhkan KPP terkait, di mana badan usaha tersebut menjual BKP dan/atau JKP yang akan dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam proses transaksi, faktur pajak akan diterbitkan oleh PKP atas kegiatan penjualan BKP ataupun JKP. Bisanya faktur diterbitkan secara manual. Namun, sejak 2016, telah hadir kebijakan baru atas penerbitan faktur, yakni dilakukan tidak lagi secara manual melainkan pemerintah mewajibkan pembuatan faktur dan pelaporannya dilakukan secara nasional melalui aplikasi online e-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik.
Transformasi pembuatan faktur pajak dari manual menjadi elektronik atau e-Faktur memiliki tujuan dalam meminimalisir adanya kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan negara atau penerbitan faktur pajak fiktif (bodong). Perubahan mekanisme ini tentunya diharapkan akan berjalan sesuai dengan prinsip perpajakan, yakni pelaporan yang Berkualitas dan Akuntabel.
Faktur pajak manual, sesuai dengan namanya faktur ini didefinisikan sebagai sebuah bukti pelaporan atas kegiatan penyerahan atau penerimaan BPK dan/atau JKP secara manual oleh badan usaha atau perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
Sejak 2016, faktur pajak yang dilakukan secara manual sudah tidak diberlakukan lagi. Pemerintah mengharuskan setiap badan usaha atau perusahaan yang telah menjadi PKP melakukan pembuatan dan pelaporannya menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Perubahan ini tidak semata-mata dilakukan begitu saja, melainkan dari berbagai pertimbangan seperti karena masih adanya kecurangan dalam pembuatan faktur fiktif (bodong) hingga perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab lainnya.
Sama yang seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa perubahan mekanisme ini merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan prinsip perpajakan, yakni pelaporan yang Berkualitas dan Akuntabel. Hal tersebut diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan upaya tersebut bekerja sesuai dengan apa yang direncanakan.
Format Faktur Pajak Biasa atau Manual
Dalam hal ini sama saja dengan pembuatan faktur pajak pada umumnya, namun ada yang perlu diperhatikan dalam memberikan keterangan terhadap penyerahan BKP ataupun JKP, di antaranya :
Data lengkap yang melakukan penjualan dan/atau pembelian BKP ataupun JKP (Nama, alamat, dan NPWP).
Jenis barang ataupun jasa, jumlah dari harga jual, dan potongan harga (diskon).
PPN yang dibebankan.
PPnBM yang dibebankan.
Kode, nomor seri dan tanggal dari pembuatan faktur pajak.
Data lengkap pejabat atau pegawai yang ditunjuk dalam mengurus pajak (Nama, jabatan, dan tanda tangan).
Dalam menggunakan faktur pajak secara manual, beberapa keterangan yang sudah disebutkan sebelumnya merupakan keterangan minimum yang memang harus ada pada faktur pajak. Namun, untuk pada susunannya akan disesuaikan dengan peraturan KPP terkait, karena DJP tidak memiliki otoritas atas hal tesebut.
Penjelasan E-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik.
E-Faktur merupakan aplikasi dalam membantu pembuatan faktur pajak atau bukti pungutan pajak PPN, yang membedakan dengan sebelumnya, yakni faktur pajak manual ialah pada proses pembuatannya.
Faktur dibuat secara online pada aplikasi sistem elektronik (e-Faktur) yang telah disediakan oleh DJP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-16/PJ/2014 Pasal 11, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan menerbitkan dan melaporkan faktur pajak yang dibuat pada aplikasi E-faktur DJP maupun dari E-Faktur PJAP mitra resmi DJP.
Transformasi atau modernisasi sistem faktur pajak yang sebelumnya menjadi sekarang, yakni elektronik sebagai cara DJP dalam mengurangi terjadinya human error, seperti kecurangan pada faktur pajak fiktif (bodong) yang berdampak pada negara.
DJP menerapkan modernisasi faktur pajak untuk meminimalisir faktur pajak fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. Menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Aplikasi e-Faktur yang paling mutakhir yakni versi 3.2 dan sudah dapat diunduh serta digunakan dengan mengakses lama https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Pada pembaharuan versi ini, DJP telah menerapkan penggunaan tarif baru PPN 11% hingga sudah melakukan perbaikan atas kekurangan dari versi-versi sebelumnya.
Sepanjang penggunaannya, aplikasi e-Faktur jauh lebih memberikan kemudahan, kenyamanan, hingga keamanan bagi PKP dibandingkan dengan penggunaan faktur pajak secara manual. Tak hanya itu, DJP juga memberikan tampilan faktur yang seragam, pembubuhan tanda tangan dengan keamanan yang terjamin yakni dilakukan secara elektronik berbentuk QR Code, dan yang paling penting ialah penggunaan aplikasi e-Faktur dapat mewujudkan pengurangan penggunaan kertas yang berlebih (paperless).
Terdapat 7 perbedaan mendasar faktur pajak biasa/manual dan e-Faktur/faktur pajak elektronik sebagai berikut;
1. Pembubuhan Tanda Tangan PKP
Manual: Pembubuhan dilakukan dengan tanda tangan basah dari PKP atau dilakukan oleh pegawai yang memang ditunjuk dalam mengurus pajak tersebut.
e-Faktur: Pembubuhan hanya digunakan oleh QR (Quick Respon) Code.
2. Format Dalam Menyusun
Manual: PKP diharuskan menyusun faktur berdasarkan format keterangan yang tertuang dalam PER-24/PJ/2012.
e-Faktur: PKP tinggal mengikuti format yang sudah ditentukan oleh DJP.
3. Jumlah lembar
Manual: PKP wajib mencetak minimal 2 lembar, baik penjual maupun pembeli.
e-Faktur: PKP tidak diwajibkan untuk mencetak dalam format hardcopy atau salinan.
4. Permohonan/Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
Manual: Dalam hal ini PKP wajib mendatangi KPP terkait
e-Faktur: Sebaliknya, PKP tidak perlu datang mendatangi KPP terkait.
5. Prosedur Pelaporan
Manual: PKP tidak memiliki kewajiban dalam mengupload FP sebelum dilakukan pelaporan atas SPT PPN. Faktur pajak masukan maupun keluaran hanya dicantumkan pada daftar pajak keluaran dan pajak masukan saat SPT PPN dibuat.
e-Faktur: PKP diwajibkan untuk mengupload Faktur pajak masukan maupun keluaran guna mendapatkan QR code dan pengesahan untuk melakukan pelaporan SPT PPN.
6. Pelaporan SPT PPN
Manual: Pelaporan digunakan dengan formulir SPT PPN 1111.
e-Faktur: Semua sudah tersedia di dalam aplikasi.
7. Mata Uang
Manual: Penggunaan mata uang tidak diwajibkan menggunakan RP (rupiah) atau bisa dikatakan dibebaskan.
e-Faktur: Hanya dapat menggunakan RP (rupiah). Jika menggunakan mata uang lain, maka harus diubah (konversi) ke rupiah.
Pembuatan faktur pajak secara manual masih dapat diperbolehkan, apabila PKP memang dalam kondisi wilayah tidak memungkin dalam melaporkan menggunakan e-Faktur, seperti akses internet yang belum sepenuhnya tersedia, sementara koneksi internet merupakan syarat utama dalam penggunaan aplikasi a-Faktur. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah akan berupaya juga dalam hal ini, terutama pada wilayah-wilayah yang memang kesulitan dalam koneksi internet.