TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Jasa Maklon

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sederhananya, maklon dapat diartikan sebagai jasa pengerjaan produk yang dilakukan oleh pihak lain seperti jika Anda memiliki bisnis baju dengan brand sendiri namun Anda tidak memiliki sumber daya modal maka di sinilah peran perusahaan maklon sebagi pihak yang dapat membuat produk yang sesuai dengan bisnis Anda.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015, jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian/seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Mengacu pada definisi tersebut dapat diketahui bahwa pada umumnya jasa maklon dilakukan oleh 2 pihak yakni pengguna jasa dan pemberi jasa sebagai sub-kontraktor. Kemudian, terdapat 2 ciri khas dari jasa maklon yaitu:

1. Spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian/seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa.

2. Kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa.

Dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 32/2019 bahwa jasa maklon yang dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah yang memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Spesifikasi dan bahan baku/bahan setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor JKP.

2. Bahan baku/bahan setengah jadi seperti yang dimaksud pada ketentuan pertama akan diproses untuk menghasilkan BKP.

3. Kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada penerima ekspor JKP.

4. Pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

Jasa maklon termasuk ke dalam jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang pada umumnya hasil dari jasa maklon kemudian akan diekspor ke luar negeri. Tujuan dari pemerintah memberikan tarif 0% pada PPN jasa maklon yang berorientasi ekspor adalah karena pemerintah ingin meningkatkan kegiatan ekspor. (Atania Salsabila)