Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan Lengkap Akta Pemberian Hak Tanggungan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
28/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Ilustrasi perumahan. Sumber Foto: Ist.

1.4k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT merupakan berkas penting untuk mengatur ketentuan terkait pemberian hak tanggungan oleh kreditur kepada peminjam dalam proses pengajuan KPR. Hak tanggungan ini diberikan sebagai jaminan bagi debitur untuk melunasi hutangnya kepada kreditur sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Penyerahan APHT dalam proses pengajuan pinjaman berupa KPR tercantum dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Adapun objek dari hak tanggungan tersebut dapat berwujud tanah ataupun properti. Apabila objek tersebut dimiliki lebih dari satu orang, maka semua pihak terlibat wajib menandatangani APHT.

APHT merupakan akta dari suatu objek jaminan pinjaman yang tertera jelas kepemilikannya. Sedangkan, SKMHT adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan.

SKMHT ini bisa menjadi pengganti APHT, bila sertifikat objek jaminan pinjaman masih berada di tangan pemilik sebelumnya atau di developer. Dengan adanya SKMHT, pihak kreditur dapat membebankan hak tanggungan kepada peminjam kredit meskipun hak kepemilikan objek masih belum atas nama sang peminjam.

Pembuatan APHT harus memenuhi beberapa syarat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang hak tanggungan,yakni sebagai berikut:

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

  •  Berjanji bahwa hak tanggungan diberikan sebagai jaminan pelunasan hutang.
  •  Identitas pemilik dan pemberi hak tanggungan, alamat kedua pihak, rincian mengenai pinjaman, nilai tanggungan, serta objek hak tanggungan tertera jelas.
  •  Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan tingkat kabupaten atau kota.
  •  Terdapat kata eksekutorial “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” di dalam akta.
  •  Apabila hutang tidak terlunasi, maka objek yang ditanggungkan menjadi hak kreditur.

Cara pengajuan APHT terdapat tiga tahap;

1. Perjanjian kredit
Sebelum proses APHT, bank akan mengeluarkan perjanjian kredit terlebih dahulu. Perjanjian kredit merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kreditur sebagai syarat pinjaman. Dokumen ini berisi pernyataan bahwa peminjam siap melunasi pinjaman tersebut.

2. Pengakuan utang
Selanjutnya, surat pengakuan utang akan dibuat di hadapan notaris. Dalam surat ini, terdapat pernyataan bahwa debitur telah meminta kredit dan pihak kreditur menyatakan telah menerima pengajuan kredit tersebut.

3. APHT
Terakhir, APHT akan dapat dibuat setelah kedua dokumen tersebut selesai diproses. Pihak kreditur dan pihak terkait kepemilikan objek hak tanggungan nantinya perlu menandatangani APHT tersebut.

Dokumen APHT akan diberikan oleh kreditur kepada debitur pada saat masa kredit berjalan. Adapun proses APHT sebagai berikut:

1. Diawali dengan pemberian hak tanggungan kepada debitur di hadpan PPAT. Di tahap ini, APHT adalah dokumen dari hak tanggungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan.

2. Pihak pemberi hak tanggungan harus hadir sebagai saksi dalam pembuatan APHT oleh PPAT.

3. Penyusuan APHT harus sesuai aturan hukum yang berlaku yakni Pasal 2 ayat 2 tentang janji Royal Partial, Pasal 11 ayat 2 tentang perjanjian kreditur dan debitur, dan Pasal 20 tentang perjanjian mengenai objek hak tanggungan di bawah tangan.

4. Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT diterbitkan atas dasar kepentingan kreditur. Terdapat salinan dari APHT dan Buku Tanah Hak Tanggungan di dalamnya.

Biaya APHT
Seperti yang sudah dijelaskan, APHT adalah dokumen penting dalam pengajuan pinjaman KPR. Maka, syarat APHT harus dipenuhi agar pinjaman dapat segera diproses oleh pihak kreditur. Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, debitur wajib membayar biaya APHT tersebut.

Sebagai jaminan pelunasan pinjaman, biaya APHT penting untuk dibayarkan sebelum dana kredit dicairkan. Adapun rincian biaya APHT sebagai berikut:

  •  Biaya sertifikat sebesar Rp100.000,-
  •  Biaya validasi pajak sebesar Rp200.000,-
  •  Biaya bea balik nama sebesar Rp 750.000,-
  •  Biaya SK (Surat Keputusan) sebesar Rp1.000.000,-
  •  Biaya AJB (Akta Jual Beli) sebesar Rp2.400.000,-

Pada umumnya biaya APHT berkisar di antara 0.25% hingga 125% dari nilai kredit. Biaya bisa bervariasi tergantung pada kantor notaris dan lokasi objek yang ditanggungkan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share554Tweet347Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peran dan Tugas Underwriter Asuransi

Next Post

Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Domisili bagi WPDN

Related Posts

Pajak Penjualan Rumah, Ini yang Perlu Diperhatikan

Akta Jual Beli Berikut Penjelasan Lengkapnya

by Redaksi PajakOnline
21/08/2023
0

PajakOnline.com—Properti menjadi menjadi salah satu investasi dan kebutuhan yang kini...

Load More
Next Post
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Domisili bagi WPDN

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Fasilitas Perpajakan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Mulai Hari Ini Uji Coba LRT Jabodebek Angkut Penumpang

LRT Jabodebek Resmi Beroperasi, Tarifnya Promo Rp5.000

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26759 shares
    Share 10704 Tweet 6690

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In