PajakOnline.com— Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT merupakan berkas penting untuk mengatur ketentuan terkait pemberian hak tanggungan oleh kreditur kepada peminjam dalam proses pengajuan KPR. Hak tanggungan ini diberikan sebagai jaminan bagi debitur untuk melunasi hutangnya kepada kreditur sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Penyerahan APHT dalam proses pengajuan pinjaman berupa KPR tercantum dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Adapun objek dari hak tanggungan tersebut dapat berwujud tanah ataupun properti. Apabila objek tersebut dimiliki lebih dari satu orang, maka semua pihak terlibat wajib menandatangani APHT.
APHT merupakan akta dari suatu objek jaminan pinjaman yang tertera jelas kepemilikannya. Sedangkan, SKMHT adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan.
SKMHT ini bisa menjadi pengganti APHT, bila sertifikat objek jaminan pinjaman masih berada di tangan pemilik sebelumnya atau di developer. Dengan adanya SKMHT, pihak kreditur dapat membebankan hak tanggungan kepada peminjam kredit meskipun hak kepemilikan objek masih belum atas nama sang peminjam.
Pembuatan APHT harus memenuhi beberapa syarat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang hak tanggungan,yakni sebagai berikut:
- Berjanji bahwa hak tanggungan diberikan sebagai jaminan pelunasan hutang.
- Identitas pemilik dan pemberi hak tanggungan, alamat kedua pihak, rincian mengenai pinjaman, nilai tanggungan, serta objek hak tanggungan tertera jelas.
- Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan tingkat kabupaten atau kota.
- Terdapat kata eksekutorial “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” di dalam akta.
- Apabila hutang tidak terlunasi, maka objek yang ditanggungkan menjadi hak kreditur.
Cara pengajuan APHT terdapat tiga tahap;
1. Perjanjian kredit
Sebelum proses APHT, bank akan mengeluarkan perjanjian kredit terlebih dahulu. Perjanjian kredit merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kreditur sebagai syarat pinjaman. Dokumen ini berisi pernyataan bahwa peminjam siap melunasi pinjaman tersebut.
2. Pengakuan utang
Selanjutnya, surat pengakuan utang akan dibuat di hadapan notaris. Dalam surat ini, terdapat pernyataan bahwa debitur telah meminta kredit dan pihak kreditur menyatakan telah menerima pengajuan kredit tersebut.
3. APHT
Terakhir, APHT akan dapat dibuat setelah kedua dokumen tersebut selesai diproses. Pihak kreditur dan pihak terkait kepemilikan objek hak tanggungan nantinya perlu menandatangani APHT tersebut.
Dokumen APHT akan diberikan oleh kreditur kepada debitur pada saat masa kredit berjalan. Adapun proses APHT sebagai berikut:
1. Diawali dengan pemberian hak tanggungan kepada debitur di hadpan PPAT. Di tahap ini, APHT adalah dokumen dari hak tanggungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan.
2. Pihak pemberi hak tanggungan harus hadir sebagai saksi dalam pembuatan APHT oleh PPAT.
3. Penyusuan APHT harus sesuai aturan hukum yang berlaku yakni Pasal 2 ayat 2 tentang janji Royal Partial, Pasal 11 ayat 2 tentang perjanjian kreditur dan debitur, dan Pasal 20 tentang perjanjian mengenai objek hak tanggungan di bawah tangan.
4. Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT diterbitkan atas dasar kepentingan kreditur. Terdapat salinan dari APHT dan Buku Tanah Hak Tanggungan di dalamnya.
Biaya APHT
Seperti yang sudah dijelaskan, APHT adalah dokumen penting dalam pengajuan pinjaman KPR. Maka, syarat APHT harus dipenuhi agar pinjaman dapat segera diproses oleh pihak kreditur. Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, debitur wajib membayar biaya APHT tersebut.
Sebagai jaminan pelunasan pinjaman, biaya APHT penting untuk dibayarkan sebelum dana kredit dicairkan. Adapun rincian biaya APHT sebagai berikut:
- Biaya sertifikat sebesar Rp100.000,-
- Biaya validasi pajak sebesar Rp200.000,-
- Biaya bea balik nama sebesar Rp 750.000,-
- Biaya SK (Surat Keputusan) sebesar Rp1.000.000,-
- Biaya AJB (Akta Jual Beli) sebesar Rp2.400.000,-
Pada umumnya biaya APHT berkisar di antara 0.25% hingga 125% dari nilai kredit. Biaya bisa bervariasi tergantung pada kantor notaris dan lokasi objek yang ditanggungkan. (Azzahra Choirrun Nissa)