Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap Akta Pemberian Hak Tanggungan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Ilustrasi perumahan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT merupakan berkas penting untuk mengatur ketentuan terkait pemberian hak tanggungan oleh kreditur kepada peminjam dalam proses pengajuan KPR. Hak tanggungan ini diberikan sebagai jaminan bagi debitur untuk melunasi hutangnya kepada kreditur sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Penyerahan APHT dalam proses pengajuan pinjaman berupa KPR tercantum dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Adapun objek dari hak tanggungan tersebut dapat berwujud tanah ataupun properti. Apabila objek tersebut dimiliki lebih dari satu orang, maka semua pihak terlibat wajib menandatangani APHT.

APHT merupakan akta dari suatu objek jaminan pinjaman yang tertera jelas kepemilikannya. Sedangkan, SKMHT adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan.

SKMHT ini bisa menjadi pengganti APHT, bila sertifikat objek jaminan pinjaman masih berada di tangan pemilik sebelumnya atau di developer. Dengan adanya SKMHT, pihak kreditur dapat membebankan hak tanggungan kepada peminjam kredit meskipun hak kepemilikan objek masih belum atas nama sang peminjam.

Pembuatan APHT harus memenuhi beberapa syarat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang hak tanggungan,yakni sebagai berikut:

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

  •  Berjanji bahwa hak tanggungan diberikan sebagai jaminan pelunasan hutang.
  •  Identitas pemilik dan pemberi hak tanggungan, alamat kedua pihak, rincian mengenai pinjaman, nilai tanggungan, serta objek hak tanggungan tertera jelas.
  •  Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan tingkat kabupaten atau kota.
  •  Terdapat kata eksekutorial “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” di dalam akta.
  •  Apabila hutang tidak terlunasi, maka objek yang ditanggungkan menjadi hak kreditur.

Cara pengajuan APHT terdapat tiga tahap;

1. Perjanjian kredit
Sebelum proses APHT, bank akan mengeluarkan perjanjian kredit terlebih dahulu. Perjanjian kredit merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kreditur sebagai syarat pinjaman. Dokumen ini berisi pernyataan bahwa peminjam siap melunasi pinjaman tersebut.

2. Pengakuan utang
Selanjutnya, surat pengakuan utang akan dibuat di hadapan notaris. Dalam surat ini, terdapat pernyataan bahwa debitur telah meminta kredit dan pihak kreditur menyatakan telah menerima pengajuan kredit tersebut.

3. APHT
Terakhir, APHT akan dapat dibuat setelah kedua dokumen tersebut selesai diproses. Pihak kreditur dan pihak terkait kepemilikan objek hak tanggungan nantinya perlu menandatangani APHT tersebut.

Dokumen APHT akan diberikan oleh kreditur kepada debitur pada saat masa kredit berjalan. Adapun proses APHT sebagai berikut:

1. Diawali dengan pemberian hak tanggungan kepada debitur di hadpan PPAT. Di tahap ini, APHT adalah dokumen dari hak tanggungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan.

2. Pihak pemberi hak tanggungan harus hadir sebagai saksi dalam pembuatan APHT oleh PPAT.

3. Penyusuan APHT harus sesuai aturan hukum yang berlaku yakni Pasal 2 ayat 2 tentang janji Royal Partial, Pasal 11 ayat 2 tentang perjanjian kreditur dan debitur, dan Pasal 20 tentang perjanjian mengenai objek hak tanggungan di bawah tangan.

4. Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT diterbitkan atas dasar kepentingan kreditur. Terdapat salinan dari APHT dan Buku Tanah Hak Tanggungan di dalamnya.

Biaya APHT
Seperti yang sudah dijelaskan, APHT adalah dokumen penting dalam pengajuan pinjaman KPR. Maka, syarat APHT harus dipenuhi agar pinjaman dapat segera diproses oleh pihak kreditur. Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, debitur wajib membayar biaya APHT tersebut.

Sebagai jaminan pelunasan pinjaman, biaya APHT penting untuk dibayarkan sebelum dana kredit dicairkan. Adapun rincian biaya APHT sebagai berikut:

  •  Biaya sertifikat sebesar Rp100.000,-
  •  Biaya validasi pajak sebesar Rp200.000,-
  •  Biaya bea balik nama sebesar Rp 750.000,-
  •  Biaya SK (Surat Keputusan) sebesar Rp1.000.000,-
  •  Biaya AJB (Akta Jual Beli) sebesar Rp2.400.000,-

Pada umumnya biaya APHT berkisar di antara 0.25% hingga 125% dari nilai kredit. Biaya bisa bervariasi tergantung pada kantor notaris dan lokasi objek yang ditanggungkan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pajak Penjualan Rumah, Ini yang Perlu Diperhatikan

Akta Jual Beli Berikut Penjelasan Lengkapnya

oleh Redaksi PajakOnline
21 Agustus 2023
0

PajakOnline.com—Properti menjadi menjadi salah satu investasi dan kebutuhan yang kini...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.