PajakOnline.com—Schedular taxation adalah sistem pajak yang membagi penghasilan ke dalam kategori atau sumber yang berbeda, sesuai definisi IBFD International Tax Glossary. Dalam setiap sumber penghasilan mengikuti aturan penghitungan dan dalam beberapa kasus, tarif pajak yang berbeda.
Umumnya pada sistem schedular taxation terbagi menjadi dua di antaranya penghasilan dari kegiatan kerja fisik (yaitu penghasilan atas bisnis atau pekerjaan) dan penghasilan dari modal penghasilan atas investasi).
Schedular tax system menjadi sistem pajak yang penghasilan dari sumber yang berbeda dikenai pajak terpisah. Dalam sistem ini, pajak dilakukan pengenaan dengan cara terpisah, contohnya terhadap penghasilan atas keuntungan komersial, gaji, saham, dan tanah.
Pada sistem schedular income tax artinya pada setiap kategori penghasilan, seperti gaji, dividen atau keuntungan bisnis yang diperoleh wajib pajak yang sama dilakukan pengenaan pajak secara tersendiri dengan melalui tarif pajak yang bisa berbeda.
Artinya ketika sebuah penghasilan tidak bisa dikategorikan jenisnya, penghasilan itu tidak bisa dilakukan pengenaan PPh. Bersamaan dengan adanya pemisahan sumber penghasilan, biaya yang bisa dikurangi juga ditentukan mengikuti setiap jenis penghasilan.
Secara garis besar, schedular taxation sebagai sistem pengenaan PPh yang mengkategorikan penghasilan mengikuti sumber atau jenis penghasilannya. Lalu, pada masing-masing kategori penghasilan itu dilakukan pengenaan pajak secara terpisah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































