PajakOnline.com—Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat istilah-istilah lain yang saling berkaitan, salah satunya adalah nilai lain PPN. Apakah Anda pernah mendengar istilah tersebut? Nilai lain PPN bermakna istilah yang digunakan untuk mendefinisikan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengklasifikasikan DPP PPN yang meliputi:
1. Harga Jual
Semua biaya yang diminta oleh penjual atas penyerahan BKP.
2. Penggantian
Nilai berupa uang yang diminta pengusaha karena penyerahan JKP dan ekspor JKP/BKP tidak berwujud.
3. Nilai Impor
Nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan pabean untuk impor BKP.
4. Nilai Ekspor
Nilai berupa uang termasuk biaya yang diminta eksportir.
5. Nilai Lain
Nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP atas dasar PMK.
Lebih lanjut, berdasarkan PMK No. 75/PMK.03/2010 terdapat kategori perhitungan nilai lain PPN sebagai berikut;
1. Untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menggunakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
2. Untuk penyerahan film cerita menggunakan perkiraan hasil rata-rata per judul film.
3. Untuk penyerahan produk hasil tembakau sebesar harga jual eceran.
4. Untuk BKP berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan menggunakan harga pasar wajar.
5. Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.
6. Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara menggunakan harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli.
7. Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang menggunakan harga lelang.
8. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket menggunakan 10% dari jumlah yang ditagih.
9. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan dengan besarannya sebesar 10% dari jumlah tagihan.
10. Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi dengan besarannya sebesar 10% dari jumlah yang ditagih.
Kemudian, tujuan dari nilai lain PNN sebagai DPP dimaksudkan untuk menjamin rasa keadilan dalam 2 hal berikut:
1. Harga jual, nilai penggantian, dan nilai ekspor yang sulit diterapkan.
2. Penyerahan BKP yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti air minum dan listrik.
Terdapat beberapa transaksi yang menggunakan nilai lain PPN yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, antara lain:
1. Penyerahan jasa biro perjalanan atau agen perjalanan wisata sebesar 10% dari jumlah tagihan.
2. Jasa pengiriman paket dengan besaran nilai lain PPN-nya yaitu 10% dari jumlah tagihan dan tarif efektif PPN untuk jasa pengiriman paket ini sebesar 1% dari tagihan.
3. Jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi dengan besaran nilai lain PPN-nya yaitu 10% dari jumlah tagihan.
4. Penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait dengan besarannya sebesar 20% dari harga emas perhiasan yang mengacu pada PMK No. 30/PMK.03/2014 dan tarif efektif PPN yang ditetapkan sebesar 1%. (Atania Salsabila)
































