TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Penilaian Massal PBB-P2

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penilaian massal diartikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 mengenai Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2.

Dalam Pasal 1 angka 13 PMK 208/2018 menjelaskan, Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut Computer Assisted Valuation (CAV) dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA).

Dalam penerapannya, penilaian massal bisa menjadi pilihan dalam menghitung NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum. Tidak hanya memakai penilaian massal, penghitungan NJOP juga bisa memakai penilaian individu.

Ketika penilaian massal sebagai menghitung NJOP bangunan objek pajak umum tidak mendapatkan NJOP dengan akurat artinya dilakukan penilaian individu pada bangunan objek pajak umum.

Dalam menentukan NJOP Bumi dilaksanakan lewat cara membentuk nilai indikasi rata-rata (NIR) pada setiap zona nilai tanah (ZNT). NIR diartikan sebagai nilai pasar rata-rata yang bisa mewakili nilai tanah pada sebuah zona nilai tanah.

ZNT diartikan sebagai zona geografis yang terdiri satu atau lebih objek pajak yang memiliki satu NIR yang serupa. Tidak hanya itu, ZNT dibatasi dengan batas penguasaan/pemilikan objek pajak pada satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

Kemudian, penilaian massal dalam menentukan NJOP Bangunaan dilaksanakan melalui penyisinan daftar biaya komponen bangunan (DBKB) dalam setiap jenis penggunaan bangunan.

DBKB yaitu tabel dalam melakukan penilaian bangunan sesuai dengan pendekatan biaya yang didalamnya terdapat biaya komponen utama, biaya komponen material, dan biaya komponen fasilitas dalam setiap jenis penggunaan bangunan.

Telah diatur tentang klasifikasi terhadap setiap jenis penggunaan bangunan. Klasifikasi itu terdiri dari, perumahan, perkotaan, pabrik, toko/apotek/pasar/ruko, rumah sakit/klinik, olahraga/rekreasi, hotel/restoran/wisma. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)