Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan SKT-PBB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan (SKT-PBB) erat kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SKT-PBB merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai pemberitahuan yang menyatakan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar di dalam sistem administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini bertujuan untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).

Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang dikelola oleh pemerintah atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan yang muncul. Pajak Bumi dan Bangunan ini terbagi menjadi 5 sektor, yaitu perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kelima sektor tersebut dikelompokkan kembali menjadi 2 (dua), yaitu untuk sektor perdesaan dan perkotaan masuk ke dalam PBB P-2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), sementara untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masuk ke dalam PBB P-3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan).

PBB-P2 dan PBB-P3 pengelolaannya juga dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu untuk PBB-P2 dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan PBB-P3 dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, pada dasarnya PBB-P3 merupakan pajak yang dibebankan atas bumi dan bangunan yang berada di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Berdasarkan PMK No.48/PMK.03/2021, untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan (SKT-PBB) setiap Wajib Pajak diharuskan untuk:
1. Melakukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan setelah persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis. Permohonan secara elektronik
dapat disampaikan melalui laman resmi DJP atau melalui saluran lain yang ditetapkan oleh DJP. Sementara, untuk permohonan secara tertulis seperti disampaikan secara langsung melalui KPP, disampaikan melalui pos dengan lampiran bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi/jasa kurir dengan lampiran bukti pengiriman surat.

3. Permohonan pendaftaran disertai lampiran dokumen Wajib Pajak dan objek pajak. Dokumen Wajib Pajak orang pribadi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi. Sementara untuk dokumen Wajib Pajak badan meliputi akta pendiri perusahaan atau perubahannya,
KTP salah satu pengurus dan NPWP.
Adapun dokumen objek pajak meliputi:
– Untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, melampirkan dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan, melampirkan dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
– Untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, melampirkan dokumen kontrak kerja sama dengan tanda tangan pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama.
– Objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, melampirkan dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, melampirkan dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya, melampirkan dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan.

4. Setelah mengajukan permohonan pendaftaran dan mendapatkan SKT-PBB, maka isi dari SKT-PBB itu sendiri berupa identitas dari objek pajak, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), yang dimana dibuat dengan memakai format seperti yang tercantum dalam lampiran PMK No.48/PMK.03/2021.

5. Pada bagian akhir dari SKT-PBB nantinya akan diterangkan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak yang bersangkutan telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Serta juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB dan melaporkan objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

6. Bagi objek pajak dan Wajib Pajak yang telah terdaftar dan teradministrasi dalam sistem administrasi DJP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran lagi. Melainkan, DJP akan menerbitkan SKT-PBB secara jabatan untuk objek dan Wajib Pajak yang bersangkutan melalui KPP dimana objek pajak terdaftar. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.