PajakOnline.com—Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan (SKT-PBB) erat kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SKT-PBB merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai pemberitahuan yang menyatakan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar di dalam sistem administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat ini bertujuan untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).
Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang dikelola oleh pemerintah atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan yang muncul. Pajak Bumi dan Bangunan ini terbagi menjadi 5 sektor, yaitu perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Kelima sektor tersebut dikelompokkan kembali menjadi 2 (dua), yaitu untuk sektor perdesaan dan perkotaan masuk ke dalam PBB P-2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), sementara untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masuk ke dalam PBB P-3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan).
PBB-P2 dan PBB-P3 pengelolaannya juga dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu untuk PBB-P2 dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan PBB-P3 dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, pada dasarnya PBB-P3 merupakan pajak yang dibebankan atas bumi dan bangunan yang berada di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Berdasarkan PMK No.48/PMK.03/2021, untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan (SKT-PBB) setiap Wajib Pajak diharuskan untuk:
1. Melakukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan setelah persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis. Permohonan secara elektronik
dapat disampaikan melalui laman resmi DJP atau melalui saluran lain yang ditetapkan oleh DJP. Sementara, untuk permohonan secara tertulis seperti disampaikan secara langsung melalui KPP, disampaikan melalui pos dengan lampiran bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi/jasa kurir dengan lampiran bukti pengiriman surat.
3. Permohonan pendaftaran disertai lampiran dokumen Wajib Pajak dan objek pajak. Dokumen Wajib Pajak orang pribadi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi. Sementara untuk dokumen Wajib Pajak badan meliputi akta pendiri perusahaan atau perubahannya,
KTP salah satu pengurus dan NPWP.
Adapun dokumen objek pajak meliputi:
– Untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, melampirkan dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan, melampirkan dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
– Untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, melampirkan dokumen kontrak kerja sama dengan tanda tangan pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama.
– Objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, melampirkan dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, melampirkan dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya, melampirkan dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan.
4. Setelah mengajukan permohonan pendaftaran dan mendapatkan SKT-PBB, maka isi dari SKT-PBB itu sendiri berupa identitas dari objek pajak, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), yang dimana dibuat dengan memakai format seperti yang tercantum dalam lampiran PMK No.48/PMK.03/2021.
5. Pada bagian akhir dari SKT-PBB nantinya akan diterangkan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak yang bersangkutan telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Serta juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB dan melaporkan objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
6. Bagi objek pajak dan Wajib Pajak yang telah terdaftar dan teradministrasi dalam sistem administrasi DJP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran lagi. Melainkan, DJP akan menerbitkan SKT-PBB secara jabatan untuk objek dan Wajib Pajak yang bersangkutan melalui KPP dimana objek pajak terdaftar. (Azzahra Choirrun Nissa)