Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan SKT-PBB

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
07/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber Foto: Ist.

1.3k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan (SKT-PBB) erat kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SKT-PBB merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai pemberitahuan yang menyatakan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar di dalam sistem administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini bertujuan untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).

Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang dikelola oleh pemerintah atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan yang muncul. Pajak Bumi dan Bangunan ini terbagi menjadi 5 sektor, yaitu perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kelima sektor tersebut dikelompokkan kembali menjadi 2 (dua), yaitu untuk sektor perdesaan dan perkotaan masuk ke dalam PBB P-2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), sementara untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masuk ke dalam PBB P-3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan).

PBB-P2 dan PBB-P3 pengelolaannya juga dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu untuk PBB-P2 dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan PBB-P3 dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, pada dasarnya PBB-P3 merupakan pajak yang dibebankan atas bumi dan bangunan yang berada di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Berdasarkan PMK No.48/PMK.03/2021, untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan (SKT-PBB) setiap Wajib Pajak diharuskan untuk:
1. Melakukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan setelah persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis. Permohonan secara elektronik
dapat disampaikan melalui laman resmi DJP atau melalui saluran lain yang ditetapkan oleh DJP. Sementara, untuk permohonan secara tertulis seperti disampaikan secara langsung melalui KPP, disampaikan melalui pos dengan lampiran bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi/jasa kurir dengan lampiran bukti pengiriman surat.

3. Permohonan pendaftaran disertai lampiran dokumen Wajib Pajak dan objek pajak. Dokumen Wajib Pajak orang pribadi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi. Sementara untuk dokumen Wajib Pajak badan meliputi akta pendiri perusahaan atau perubahannya,
KTP salah satu pengurus dan NPWP.
Adapun dokumen objek pajak meliputi:
– Untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, melampirkan dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan, melampirkan dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
– Untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, melampirkan dokumen kontrak kerja sama dengan tanda tangan pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama.
– Objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, melampirkan dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, melampirkan dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya, melampirkan dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan.

4. Setelah mengajukan permohonan pendaftaran dan mendapatkan SKT-PBB, maka isi dari SKT-PBB itu sendiri berupa identitas dari objek pajak, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), yang dimana dibuat dengan memakai format seperti yang tercantum dalam lampiran PMK No.48/PMK.03/2021.

5. Pada bagian akhir dari SKT-PBB nantinya akan diterangkan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak yang bersangkutan telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Serta juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB dan melaporkan objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

6. Bagi objek pajak dan Wajib Pajak yang telah terdaftar dan teradministrasi dalam sistem administrasi DJP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran lagi. Melainkan, DJP akan menerbitkan SKT-PBB secara jabatan untuk objek dan Wajib Pajak yang bersangkutan melalui KPP dimana objek pajak terdaftar. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share532Tweet333Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Aspek Perpajakan Yayasan Pendidikan

Next Post

Syarat dan Prosedur Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Syarat dan Prosedur Pemberitahuan Penggunaan NPPN

UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Palsukan Meterai Bisa Dipenjara

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In