Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan SKT-PBB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan (SKT-PBB) erat kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SKT-PBB merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai pemberitahuan yang menyatakan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar di dalam sistem administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Surat ini bertujuan untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan atas objek Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).

Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang dikelola oleh pemerintah atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan yang muncul. Pajak Bumi dan Bangunan ini terbagi menjadi 5 sektor, yaitu perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kelima sektor tersebut dikelompokkan kembali menjadi 2 (dua), yaitu untuk sektor perdesaan dan perkotaan masuk ke dalam PBB P-2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), sementara untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masuk ke dalam PBB P-3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan).

PBB-P2 dan PBB-P3 pengelolaannya juga dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu untuk PBB-P2 dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan PBB-P3 dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, pada dasarnya PBB-P3 merupakan pajak yang dibebankan atas bumi dan bangunan yang berada di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Berdasarkan PMK No.48/PMK.03/2021, untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan (SKT-PBB) setiap Wajib Pajak diharuskan untuk:
1. Melakukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan setelah persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis. Permohonan secara elektronik
dapat disampaikan melalui laman resmi DJP atau melalui saluran lain yang ditetapkan oleh DJP. Sementara, untuk permohonan secara tertulis seperti disampaikan secara langsung melalui KPP, disampaikan melalui pos dengan lampiran bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi/jasa kurir dengan lampiran bukti pengiriman surat.

3. Permohonan pendaftaran disertai lampiran dokumen Wajib Pajak dan objek pajak. Dokumen Wajib Pajak orang pribadi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk orang pribadi. Sementara untuk dokumen Wajib Pajak badan meliputi akta pendiri perusahaan atau perubahannya,
KTP salah satu pengurus dan NPWP.
Adapun dokumen objek pajak meliputi:
– Untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, melampirkan dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan, melampirkan dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
– Untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, melampirkan dokumen kontrak kerja sama dengan tanda tangan pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama.
– Objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, melampirkan dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, melampirkan dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian.
– Untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya, melampirkan dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan.

4. Setelah mengajukan permohonan pendaftaran dan mendapatkan SKT-PBB, maka isi dari SKT-PBB itu sendiri berupa identitas dari objek pajak, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), yang dimana dibuat dengan memakai format seperti yang tercantum dalam lampiran PMK No.48/PMK.03/2021.

5. Pada bagian akhir dari SKT-PBB nantinya akan diterangkan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak yang bersangkutan telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Serta juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB dan melaporkan objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

6. Bagi objek pajak dan Wajib Pajak yang telah terdaftar dan teradministrasi dalam sistem administrasi DJP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran lagi. Melainkan, DJP akan menerbitkan SKT-PBB secara jabatan untuk objek dan Wajib Pajak yang bersangkutan melalui KPP dimana objek pajak terdaftar. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.