PajakOnline.com—Istilah yang terdapat dalam dunia perpajakan memang begitu beragam dan cukup banyak, namun bukan hal yang asing lagi bagi Anda yang bergerak di bidang perpajakan sebab hal tersebut juga dipengaruhi oleh banyaknya regulasi yang di dalamnya mengatur tentang istilah-istilah yang dimaksud.
Salah satu istilah yang sudah sering dijumpai oleh banyak orang ialah daerah pabean yang akan kita bahas secara mendalam pada artikel ini. Sebelum masuk ke dalam inti pembahasan, ada baiknya jika Anda mengetahui serta memahami terlebih dahulu apa itu daerah pabean secara jelas.
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang (UU) Kepabeanan.
Mengapa Anda harus memahami terlebih dahulu arti dari istilah tersebut? sebab yang akan kami bahas pada artikel ini ialah sebuah istilah yang berkaitan dengan daerah pabean yaitu TLDDP atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang telah tertera dalam PMK No. 173/2021.
Arti dari istilah tersebut ialah daerah pabean selain Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Perlu diperhatikan bahwa daerah pabean dan kawasan pabean itu berbeda. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Kepabeanan dikatakan bahwa kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. (Atania Salsabila)
































