Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
21/08/2022
in Berita, Business, Headlines
0
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

Ilustrasi perjalanan naik Kereta Api. Sumber Foto: PT KAI/wikipedia

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berusia 18 tahun ke atas, mulai hari ini, Senin (15/8/2022) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bila belum vaksin booster. Termasuk untuk yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” kata Eva dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.

Eva menyampaikan pada masa transisi (15 s/d 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan). Serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai hari ini 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam

Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” katanya.

Share502Tweet314Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Soal Masih Ada Orang Kaya di Indonesia Belum Tersentuh Pajak, Ini Kata DJP

Next Post

Pajak Bea Cukai, Cek Ketentuan Terbarunya

Related Posts

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

War Tiket Kereta Mudik Lebaran 2025 Mulai Pukul 00.00 WIB, Jangan Sampai Kehabisan

by Redaksi PajakOnline
11/02/2025
0

PajakOnline | PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan para pelanggan sudah...

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api 25%, Berikut Ini Rutenya

by Redaksi PajakOnline
30/11/2023
0

PajakOnline.com—PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan promo diskon tiket kereta...

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

PT KAI Targetkan 200 Kereta Ekonomi Direvitalisasi hingga 2026

by Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—PT Kereta Api Indonesia (Persero) menargetkan sekitar 200 kereta kelas...

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

Libur Panjang, Penumpang Kereta Capai 593.130 Orang

by Redaksi PajakOnline
05/06/2023
0

PajakOnline.com—PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat adanya kenaikan jumlah penumpang...

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

Sebanyak 1,36 Juta Tiket Kereta Mudik Lebaran Terjual, Berikut 10 Rute Favorit

by Redaksi PajakOnline
04/04/2023
0

PajakOnline.com—PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sebanyak 1.360.904 tiket atau...

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib PCR, Berikut Aturan Lengkapnya

Sebanyak 947.086 Tiket Kereta Lebaran Sudah Terjual

by Redaksi PajakOnline
22/03/2023
0

PajakOnline.com—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat sebanyak 947.086...

Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Rp5,75 Triliun dari BRI

Naik Pesawat Bebas Antigen dan PCR

by Redaksi PajakOnline
09/03/2022
0

PajakOnline.com—Pemerintah kini tidak lagi mewajibkan test antigen maupun PCR saat...

Harga Test PCR Rp300 Ribu, Legislator: Masih Kemahalan, Perlu Dikaji Ulang

Harga Test PCR Rp300 Ribu, Legislator: Masih Kemahalan, Perlu Dikaji Ulang

by Redaksi PajakOnline
01/11/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan menurunkan harga harga test deteksi Covid-19 atau test...

Mulai Hari Ini sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Pendapatan Kereta Api dan Penerbangan Terjun Bebas Di Tengah Pandemi

by Redaksi PajakOnline
18/11/2020
0

PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk...

Load More
Next Post
DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Pajak Bea Cukai, Cek Ketentuan Terbarunya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bersama BNN dan Polri

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bersama BNN dan Polri

Penerimaan Negara Naik Didukung PPh dan PPN

Indonesia Negara Tercepat Pulih dari Pandemi Covid-19 setelah China dan India

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43382 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In