PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan menurunkan harga harga test deteksi Covid-19 atau test PCR (Polymerase Chain Reduction) hingga menjadi Rp300 ribu. Kalangan anggota DPR dari Komisi IX yang menangani masalah kesehatan mengapresiasi kebijakan tersebut. Tapi, DPR meminta pemerintah untuk mengkaji ulang lagi untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
“Kalau soal harga (test PCR) ini harus didiskusikan lebih detail lagi, meskipun pemerintah memberikan suatu penurunan kebijakan terhadap keinginan Presiden,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, kepada awak media, Rabu (27/10/2021).
Upaya mengkaji ulang harga PCR perlu dilakukan, karena ada masyarakat yang membandingkan harga test PCR di Indonesia dengan negara lain, misalnya, India yang jauh lebih murah.
Apalagi, pemerintah berencana menerapkan wajib test PCR bagi penumpang seluruh moda transportasi. Hal ini, menurutnya, akan sangat memberatkan bagi warga masyarakat yang menggunakan moda transportasi.
“Untuk itu apakah Presiden menyampaikan keinginan untuk Rp300 ribu ini, tentu sudah mendapatkan masukan dari yang mengetahui harga PCR. Bisa jadi itu kemungkinan bisa lebih murah lagi, untuk itu mudah-mudahan dengan harga Rp300 ribu dan 3×24 jam itu juga untuk pesawat. Saya kira bisa meredakan suasana,” katanya.
Selain itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menilai perluasan test PCR untuk seluruh moda transportasi harus dikaji kembali. Bahkan, dia menilai harga Rp300 ribu tersebut bisa ditekan lagi karena masih kemahalan agar tidak memberatkan masyarakat yang akan bermobilitas.
“Sebab, banyak masyarakat yang berstigma bahwa test PCR itu adalah ajang bisnis. Karena itu, harus dikaji lagi ketika perluasan PCR untuk moda transportasi seluruhnya. Kalau bisa harganya masih ditekan lagi Rp100 ribu atau disamakan dengan India. Kemudian disampaikan kepada seluruh moda transportasi saya kira tidak terlalu memberatkan,” kata legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga test PCR diturunkan menjadi hanya Rp300 ribu. Hal ini sejalan dengan wacana penerapan test PCR pada seluruh moda transportasi di Tanah Air Jelang Natal dan Tahun Baru. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, belum lama ini atau Senin (25/10/2021).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga test usap PCR di bandara Indonesia senilai Rp900 ribu, termasuk dalam kategori 25 persen termurah di antara bandara-bandara dunia. Namun, dia mengakui harga tes PCR di India menjadi termurah di dunia.
Harga test PCR di India jauh lebih murah dari Indonesia. Kami kutip dari India Today, harga tes PCR di India semakin murah setelah pemerintah India menurunkan harga test untuk dari 800 rupee atau setara Rp150 ribu menjadi 500 rupee atau setara Rp96 ribu berdasarkan kurs hari ini.
Batas atas tarif test RT-PCR di Indonesia diturunkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tahun 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam Surat Edaran yang ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 27 Oktober 2021, oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, disampaikan pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu. Sedangkan, pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
Sementara itu, menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris, semakin murah harga PCR, maka semakin baik karena jumlah tes akan meningkat
“Jika harga PCR di Indonesia semakin terjangkau atau semakin murah, bukan hanya publik yang terbantu tetapi juga Pemerintah. Publik terbantu karena akan meringankan biaya perjalanan terutama jika naik pesawat,” kata Fahira Idris.
Fahira menambahkan, masyarakat juga akan memilih segera melakukan test PCR jika ada gejala ataupun kontak erat karena harganya murah. Artinya, harga PCR yang terjangkau otomatis akan meningkatkan jumlah tes Covid-19 yang menjadi salah satu strategi Pemerintah mencegah penularan selain tracing dan treatmen atau 3T.

































