PajakOnline.com—APBN merupakan rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari-31 Desember). APBN terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.
Pendapatan negara bisa didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN bisa melalui kepabean dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Pungutan pajak ini salah satunya diperoleh dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
Selanjutnya, Belanja Negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni faktor kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, serta kondisi kebijakan-kebijakan lain. Alokasi belanja negara akan mengacu pada faktor-faktor tersebut.
Terakhir, Komponen ketiga dari APBN merupakan pembiayaan negara. Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yaitu pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).
Adanya APBN membuat pemerintah memiliki gambaran apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan selama 1 tahun anggaran. Penyusunan APBN yang baik dan dilaksanakan sesuai aturan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran masyarakat, dan meningkatkan kesempatan kerja. Adapun fungsi APBN antara lain:
- Fungsi Otorisasi: anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Fungsi Perencanaan: anggaran negara jadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan.
- Fungsi Pengawasan: anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Alokasi: anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi: anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan.
- Fungsi Stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbanagan fundamental perekonomian negara.
Peran Pajak dalam APBN merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari APBN. Pada dasarnya pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar. Lebih besar dari komponen penerimaan lainnya yang bukan pajak.
Dengan begitu, dalam melaksanakan sederet fungsi APBN di atas dibutuhkan pengelolaan pajak yang fasih juga. Hal ini perlu agar pemerintah bisa memastikan negara menerima penerimaan yang sepadan untuk menjalankan setiap fungsi tersebut. Dengan kata lain, pajak berperan dalam merealisasikan setiap fungsi APBN.(Kelly Pabelasary)