TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Defisit APBN Tetap Terkendali Meski Harga Minyak Dunia Melonjak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap berada dalam koridor aman walaupun harga minyak mentah dunia terus meningkat akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa struktur fiskal nasional masih cukup tangguh untuk menghadapi tekanan eksternal seperti lonjakan harga energi.

Purbaya mengungkapkan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit APBN di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meski antisipasi harga minyak dunia yang jauh di atas asumsi awal anggaran yaitu USD70 per barel. Saat ini, harga minyak mentah telah menyentuh sekitar USD80 per barel, dan pemerintah masih memantau secara intensif proyeksi pasar global.

Purbaya menjelaskan bahwa dalam skenario tekanan ekstrem, di mana harga minyak bisa menyentuh USD90–USD92 per barel, pemerintah tetap akan menyesuaikan kebijakan belanja dan pendapatan agar defisit tidak melewati batas aman yang telah ditetapkan.

“Kami siap melakukan penyesuaian belanja, termasuk mengefisienkan pos-pos yang berdampak rendah terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Purbaya.

Kebijakan fiskal Indonesia dibangun atas tiga prinsip utama: prudent (hati-hati), disiplin, dan fleksibilitas. Pendekatan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk merespons berbagai guncangan global tanpa kehilangan keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara.

Stress test rutin yang dilakukan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa defisit APBN masih akan berada di bawah 3 persen dari PDB meskipun menghadapi skenario global yang tidak menguntungkan.

Selain itu, rasio utang terhadap PDB juga tetap terjaga jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang.