Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
WP Diberikan Relaksasi Lagi, Kelengkapan SPT Tahunan Paling Lambat 30 Juni 2020

Ilustrasi penyampaian SPT. Sumber Foto: Redaksi9

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) menjadi bentuk formulir SPT yang dikhususkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun. Ini tercantum dalam Pasal 3 Perdirjen Pajak No. PER – 19/PJ/2014 (PER-19/2014).

Kemudian, Pasal 2 PER-19/2014 menjelaskan, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) menjadi formulir SPT yang ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan: dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau sifatnya final.

Dalam Pasal 2 PER-19/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) menjelaskan, bentuk formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.

Untuk bentuk dan petunjuk pengisian pada setiap jenis formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi itu terdapat dalam lampiran PER-19/2014. Aturan lebih lanjut mengenai bentuk formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ini tertulis dalam PER-34/2010 s.t.d.t.d PER–30/2017.

Perbedaan
Dalam pengertian yang telah dijelaskan, Formulir SPT jenis 1770 SS yaitu jenis SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan tidak melebihi atau sama dengan Rp60 juta. Formulir pada jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada 1 perusahaan/instansi.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Artinya, jika wajib pajak statusnya menjadi karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya 1 perusahaan/instansi/organisasi melalui penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp60 Juta, dan tidak memiliki penghasilan lain di luar bunga koperasi atau bunga bank, maka hanya mengisi SPT 1770 SS.

Jenis formulir ini menjadi formulir yang paling sederhana karena hanya terdiri dari 1 lembar. Dalam pengisian formulir ini juga dapat dikatakan paling mudah karena hanya dengan memindahkan seluruh data yang telah tertulis pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Formulir SPT jenis 1770 S menjadi jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Formulir jenis 1770 S ini juga digunakan untuk pegawai yang bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya walaupun penghasilan bruto seorang pegawai di bawah Rp60 juta dalam setahun, jika pegawai ini bekerja pada lebih dari 2 perusahaan maka tetap harus menggunakan formulir 1770 S.

Isi pada formulir ini lebih kompleks daripada formulir 1770 SS. Diakibatkan terdapat lampiran yang wajib diisi. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan dalam negeri lain seperti sewa dan bunga.

Sedangkan Formulir SPT Tahunan jenis 1770 menjadi formulir yang dipakai wajib pajak perseorangan berstatus pekerjaan selaku pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Kata kunci dalam formulir ini yaitu ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas diantaranya usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya.

Artinya ketika wajib pajak mempunyai penghasilan jenis ini maka wajib memakai formulir 1770. Walaupun wajib pajak itu memiliki penghasilan lain contohnya dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, tetap harus menggunakan formulir 1770.

Dalam penggunaan formulir 1770 juga dikhususkan bagi orang pribadi jika bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.