PajakOnline.com—Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) menjadi bentuk formulir SPT yang dikhususkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun. Ini tercantum dalam Pasal 3 Perdirjen Pajak No. PER – 19/PJ/2014 (PER-19/2014).
Kemudian, Pasal 2 PER-19/2014 menjelaskan, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) menjadi formulir SPT yang ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan: dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau sifatnya final.
Dalam Pasal 2 PER-19/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) menjelaskan, bentuk formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.
Untuk bentuk dan petunjuk pengisian pada setiap jenis formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi itu terdapat dalam lampiran PER-19/2014. Aturan lebih lanjut mengenai bentuk formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ini tertulis dalam PER-34/2010 s.t.d.t.d PER–30/2017.
Perbedaan
Dalam pengertian yang telah dijelaskan, Formulir SPT jenis 1770 SS yaitu jenis SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan tidak melebihi atau sama dengan Rp60 juta. Formulir pada jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada 1 perusahaan/instansi.
Artinya, jika wajib pajak statusnya menjadi karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya 1 perusahaan/instansi/organisasi melalui penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp60 Juta, dan tidak memiliki penghasilan lain di luar bunga koperasi atau bunga bank, maka hanya mengisi SPT 1770 SS.
Jenis formulir ini menjadi formulir yang paling sederhana karena hanya terdiri dari 1 lembar. Dalam pengisian formulir ini juga dapat dikatakan paling mudah karena hanya dengan memindahkan seluruh data yang telah tertulis pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.
Formulir SPT jenis 1770 S menjadi jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Formulir jenis 1770 S ini juga digunakan untuk pegawai yang bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Artinya walaupun penghasilan bruto seorang pegawai di bawah Rp60 juta dalam setahun, jika pegawai ini bekerja pada lebih dari 2 perusahaan maka tetap harus menggunakan formulir 1770 S.
Isi pada formulir ini lebih kompleks daripada formulir 1770 SS. Diakibatkan terdapat lampiran yang wajib diisi. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan dalam negeri lain seperti sewa dan bunga.
Sedangkan Formulir SPT Tahunan jenis 1770 menjadi formulir yang dipakai wajib pajak perseorangan berstatus pekerjaan selaku pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Kata kunci dalam formulir ini yaitu ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas diantaranya usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya.
Artinya ketika wajib pajak mempunyai penghasilan jenis ini maka wajib memakai formulir 1770. Walaupun wajib pajak itu memiliki penghasilan lain contohnya dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, tetap harus menggunakan formulir 1770.
Dalam penggunaan formulir 1770 juga dikhususkan bagi orang pribadi jika bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)