PajakOnline.com—Tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan menjadi objek PPh. Karena UU PPh menjalankan prinsip pemajakan terhadap penghasilan dengan pengertian luas.
Dalam UU PPh penghasilan diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dari manapun asalnya bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak itu dengan nama dan dengan bentuk apapun.
Penghasilan pada UU PPh tidak terfokus pada penghasilan dari sumber tertentu, lebih kepada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Bertambahnya kemampuan ekonomis yang wajib pajak menjadikan penghasilan bisa dikategorikan kedalam beberapa macam, contohnya penghasilan dari hadiah.
Uraian dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh memberikan penjelasan pada pengertian hadian meliputi hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
Hadiah Undian
Sebagai upaya kepastian hukum dan lancarnya dilaksanakannya pengenaan PPh terhadap hadiah dan penghargaan, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2015 diberlakukan mulai 1 Mei 2015 mengkategorikan hadiah ke dalam 4 jenis.
1. Hadiah undian diartikan sebagai hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan, diartikan sebagai hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, diartikan sebagai hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
4. Penghargaan yaitu imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh yang disebut penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang didapatkan berkaitan dengan ditemukannya benda-benda purbakala.
Perbedaan Perlakuan Pajak
Penghasilan berbentuk hadiah dari undian akan dipotong PPh final dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah, hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015. Adapun ketentuan pengenaan PPh atas hadiah undian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000.
Mengikuti PP 132/2000 hadiah undian dikenai PPh final dengan tarif 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Kemudian yang nilai hadiah maksudnya nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura contohnya mobil.
Sedangkan, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan akan dikenakan PPh yang sifatnya tidak final melalui ketentuan yang berbeda-beda mengikuti pihak penerimanya.
Ketika penerima penghasilan sebagai orang pribadi wajib pajak dalam negeri dilakukan pengenaan PPh Pasal 21 sejumlah tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto.
Lalu, apabila penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri di luar Bentuk Usaha Tetap (BUT), pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, melihat aturan pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Dalam situasi penerima penghasilan selaku wajib pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Tetapi, pemotongan PPh terhadap hadiah tidak diberlakukan pada hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa selama diberikan untuk semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah itu diterima langsung oleh konsumen akhir ketika pembelian barang atau jasa. Untuk perhitungan dan ketentuan lebih jelasnya bisa dilihat di PER-11/PJ/2015. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































