PajakOnline.com—Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1. Pajak digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga negara. Pemungutan pajak negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan untuk pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil diperlukan untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh negara (pusat) dan bersumber berada di daerah.
Jenis-Jenis Pajak Negara
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Adapun penerapan PPN di Indonesia menganut sistem tarif tunggal, yaitu saat ini sebesar 11%.
2. Bea Meterai: Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek. Dimana dokumen-dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.
3. Pajak Penghasilan (PPh): Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Penghasilan dapat bersifat progresif, proporsional atau regresif.
4. Cukai: Cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati atau menggunakan objek cukai.
5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan.
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi perorangan atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.
Pajak Pemerintah atau Pajak Daerah
Pajak Pemerintah atau Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak jenis ini digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat di daerah tersebut.
Kriteria Pemungutan Pajak Daerah
1. Potensi memadai, hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
2. Objek Pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan.
3. Sifatnya pajak dan bukan retribusi.
4. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
5. Memerhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat setempat atau di daerah.
6. Berdampak ekonomi positif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor.
7. Menjaga kelestarian lingkungan. Pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemerintah daerah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Menurut UU No 28 Tahun 2009, jenis-jenis pajak daerah antara lain:
1. Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
2. Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau biasa dikenal dengan istilah Balik Nama.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dikenakan pada saat pembelian BBM
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok (Wiasti Meurani)