Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Tarif PPN naik menjadi 11%. Dan tahun 2025 menjadi 12%. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam pajak pertambahan nilai (PPN) ada istilah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, yang menjadi fasilitas dalam PPN yang telah diatur pada Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pemberian fasilitas pada PPN ini bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya, dalam sementara waktu atau seterusnya. Tetapi pemberian fasilitas PPN ini, dari PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut dibatasi dengan hal-hal dibawah ini:

-Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu dalam daerah pabean.
-Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu atau penyerahan jasa Kena Pajak (JKP) tertentu
-Impor Barang Kena Pajak tertentu
-Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu di luar daerah pabean di dalam daerah pabean
-Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam penjelasan Pasal 16B, UU PPN tidak memberikan perbedaan alasan memberikan fasilitas PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut. Keduanya memiliki alasan yang tidak terpisahkan tetapi dijelaskan dengan cara serempak, seperti sebagai meningkatkan daya saing, mendorong sektor ekonomi dalam prioritas tinggi berskala nasional, dan melancarkan pembangunan nasional.

Perbedaan antara keduanya terkandung dalam UU PPN yang didasarkan pada satu petunjuk sebagai sarana untuk membedakan antara fasilitas PPN tidak dipungut dan fasilitas PPN dibebaskan. Petunjuk itu perbedaan perlakuan pengkreditan pajak masukan yang tertulis pada Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Pajak masukan yang dibayar dalam perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang dalam penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPN bisa dikreditkan. Di sisi lain, pajak masukan yang dibayar sebagai perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang pada penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak bisa dikreditkan.

Fasilitas PPN dibebaskan biasanya diberikan untuk PKP yang memberikan BKP bersifat strategis, BKP dan/atau JKP tertentu, penyerahan untuk perwakilan negara asing dan badan internasional juga pejabatnya dengan asas timbal balik/resiprokal, dan jasa kebandarudaraan tertentu.

Barang Kena Pajak yang sifatnya strategis umumnya masuk kedalam kategori BKP tetapi dengan pertimbangan pemerintah oleh karena itu dimasukkan pada klasifikasi barang yang strategis saat diserahkan, barang itu memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Strategis artinya mengikuti kebutuhan khalayak atau pengembangan usaha tertentu. BKP yang sifatnya strategis seperti mesin dan peralatan pabrik, makanan ternak, bibit atau benih, listrik (kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA), dan rumah susun sederhana milik. Yang teratur pada Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2015.

Sedangkan dalam fasilitas PPN tidak dipungut umumnya diberikan sebagai penyerahan-penyerahan berhubungan dengan kawasan ekonomi tertentu, yaitu kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Fasilitas PPN tidak dipungut berlaku bagi impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dalam bidang pertahanan, TNI atau Polri. Fasilitas-fasilitas ini diatur lebih jelas pada PP secara tersendiri.

Dalam segi administrasi, fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tidak menghilangkan kewajibannya dalam menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini dikarenakan pada awalnya, transaksi itu terutang PPN dan PKP itu wajib melakukan pemungutan PPN.

Tetapi, jika aturan dalam aturan pajak menunjukkan transaksi itu termasuk pada cakupan yang menerima fasilitas PPN karena itu kewajiban melakukan pemungutan PPN  menjadi hilang, namun kewajiban menerbitkan faktur pajak tetap ada. Dalam kode faktur pajaknya PPN dibebaskan menggunakan kode transaksi 08 sementara PPN tidak dipungut menggunakan kode transaksi 07.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.