PajakOnline.com—Dalam pajak pertambahan nilai (PPN) ada istilah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, yang menjadi fasilitas dalam PPN yang telah diatur pada Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).
Pemberian fasilitas pada PPN ini bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya, dalam sementara waktu atau seterusnya. Tetapi pemberian fasilitas PPN ini, dari PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut dibatasi dengan hal-hal dibawah ini:
-Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu dalam daerah pabean.
-Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu atau penyerahan jasa Kena Pajak (JKP) tertentu
-Impor Barang Kena Pajak tertentu
-Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu di luar daerah pabean di dalam daerah pabean
-Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam penjelasan Pasal 16B, UU PPN tidak memberikan perbedaan alasan memberikan fasilitas PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut. Keduanya memiliki alasan yang tidak terpisahkan tetapi dijelaskan dengan cara serempak, seperti sebagai meningkatkan daya saing, mendorong sektor ekonomi dalam prioritas tinggi berskala nasional, dan melancarkan pembangunan nasional.
Perbedaan antara keduanya terkandung dalam UU PPN yang didasarkan pada satu petunjuk sebagai sarana untuk membedakan antara fasilitas PPN tidak dipungut dan fasilitas PPN dibebaskan. Petunjuk itu perbedaan perlakuan pengkreditan pajak masukan yang tertulis pada Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.
Pajak masukan yang dibayar dalam perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang dalam penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPN bisa dikreditkan. Di sisi lain, pajak masukan yang dibayar sebagai perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang pada penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak bisa dikreditkan.
Fasilitas PPN dibebaskan biasanya diberikan untuk PKP yang memberikan BKP bersifat strategis, BKP dan/atau JKP tertentu, penyerahan untuk perwakilan negara asing dan badan internasional juga pejabatnya dengan asas timbal balik/resiprokal, dan jasa kebandarudaraan tertentu.
Barang Kena Pajak yang sifatnya strategis umumnya masuk kedalam kategori BKP tetapi dengan pertimbangan pemerintah oleh karena itu dimasukkan pada klasifikasi barang yang strategis saat diserahkan, barang itu memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Strategis artinya mengikuti kebutuhan khalayak atau pengembangan usaha tertentu. BKP yang sifatnya strategis seperti mesin dan peralatan pabrik, makanan ternak, bibit atau benih, listrik (kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA), dan rumah susun sederhana milik. Yang teratur pada Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2015.
Sedangkan dalam fasilitas PPN tidak dipungut umumnya diberikan sebagai penyerahan-penyerahan berhubungan dengan kawasan ekonomi tertentu, yaitu kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Fasilitas PPN tidak dipungut berlaku bagi impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dalam bidang pertahanan, TNI atau Polri. Fasilitas-fasilitas ini diatur lebih jelas pada PP secara tersendiri.
Dalam segi administrasi, fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tidak menghilangkan kewajibannya dalam menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini dikarenakan pada awalnya, transaksi itu terutang PPN dan PKP itu wajib melakukan pemungutan PPN.
Tetapi, jika aturan dalam aturan pajak menunjukkan transaksi itu termasuk pada cakupan yang menerima fasilitas PPN karena itu kewajiban melakukan pemungutan PPN menjadi hilang, namun kewajiban menerbitkan faktur pajak tetap ada. Dalam kode faktur pajaknya PPN dibebaskan menggunakan kode transaksi 08 sementara PPN tidak dipungut menggunakan kode transaksi 07.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































