PajakOnline.com—Pada umumnya, setiap negara menerapkan kewajiban perpajakan bagi warga negaranya sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Wajib Pajak adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar, memotong, dan memungut pajak serta mempunyai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tax avoidance adalah usaha yang dilakukan untuk menghindari pajak atau penghindaran pajak yang bertujuan untuk meringankan beban pajak dengan cara mencari dan memanfaatkan ketentuan perpajakan di suatu negara. Sedangkan, tax evasion adalah penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau sama sekali tidak membayarnya dengan cara-cara yang ilegal.
Jika dilihat dari definisinya, kedua istilah tersebut memang terlihat sama karena keduanya sama-sama melanggar ketentuan perpajakan. Namun, keduanya juga memiliki beberapa perbedaan dari berbagai sisi yaitu:
1. Sisi Legalitas
Tax avoidance merupakan tindakan legal atau sah secara hukum dengan memanfaatkan kelemahan yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sedangkan tax evasion merupakan tindakan penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara-cara yang berlawanan dengan hukum.
2. Upaya konkret yang dilakukan
Tax avoidance melakukan beberapa upaya dengan cara mempercepat depresiasi sehingga diperoleh nilai penyusutan yang lebih besar dan melakukan tax planning atau perencanaan pajak, sedangkan upaya yang dilakukan pada tax evasion meliputi tidak melapor SPT, melakukan kecurangan dengan merekayasa laporan keuangan, dan menyembunyikan atau menyelundupkan harta kekeyaan yang menjadi objek pajak secara sengaja agar tidak dikenai beban pajak. (Atania Salsabila)
 
			






























