TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan UMK dan UMR

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sedangkan UMR merupakan singkatan dari Upah Minimum Regional. Keduanya merupakan konsep dalam sistem upah minimum di Indonesia. UMK merujuk pada tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.

Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, dan faktor-faktor khusus di tingkat kabupaten atau kota tersebut. UMK diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan UMR adalah tingkat upah minimum yang ditetapkan untuk suatu wilayah geografis yang lebih luas, melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu provinsi atau lebih. Penetapan UMR melibatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan UMR mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup di tingkat regional. UMR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Kedua konsep ini memiliki tujuan untuk menetapkan standar upah minimum yang adil, mencukupi kebutuhan hidup dan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat pekerja di tingkat lokal atau regional. UMK dan UMR menjadi instrumen penting dalam memastikan jika pekerja di berbagai wilayah Indonesia menerima upah yang layak sesuai dengan keadaan setempat.

Perbedaan UMK dan UMR

Regulasi berkaitan UMK dan UMR bisa mengalami perubahan. Informasi ini bisa diperbarui oleh pemerintah. Sebaiknya selalu merujuk pada peraturan terkini yang dikeluarkan pemerintah.

1. Penetapan Tingkat Upah

- UMK: Penetapan UMK dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota sesuai dengan kriteria tertentu seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup setempat.

- UMR: Penetapan UMR biasanya melibatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kriteria yang digunakan untuk menetapkan UMR juga mencakup faktor-faktor serupa seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup.

2 . Cakupan Geografis

- UMK merujuk pada tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota. Setiap Kabupaten atau Kota dapat menetapkan UMK sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.

- UMR (Upah Minimum Regional) UMR mencakup tingkat upah minimum yang ditetapkan untuk suatu wilayah geografis yang lebih luas, biasanya melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu provinsi atau bahkan lebih.

3. Penetapan Regulasi

- UMK: Penetapan UMK didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.

- UMR: Penetapan UMR didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

4. Tujuan

- UMK: Pada umumnya, tujuan penetapan UMK ialah untuk memastikan bahwa pekerja di suatu wilayah mendapatkan upah yang cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal.

- UMR: Tujuan penetapan UMR serupa dengan UMK, namun berlaku untuk wilayah yang lebih besar dan mencakup koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan standar upah yang adil di tingkat regional.

Perbedaan dari UMK dan UMR mencakup beberapa aspek kunci. Pertama, cakupan geografis, UMK lebih spesifik, terbatas pada tingkat Kabupaten atau Kota. Sementara UMR memiliki cakupan yang lebih luas, melibatkan beberapa Kabupaten atau Kota dalam satu wilayah provinsi atau lebih. (Wiasti Meurani)