PajakOnline.com—Kebijakan baru pajak penghasilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai berlaku tahun 2022 ini. Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP mengubah berbagai peraturan perpajakan, termasuk sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh). Salah satu perubahan terjadi dalam batas peredaran bruto atau omzet usaha untuk perhitungan PPh.
UU HPP menetapkan pembebasan PPh untuk omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta.
Contoh perhitungan PPh untuk usaha kecil, yakni pemilik usaha dapat menghitung omzet per bulan dan menjumlahkan nilainya dalam satu tahun. Jika total omzet itu berada di bawah Rp500 juta maka pelaku UMKM tidak dikenakan pajak, sedangkan jika di atas Rp500 juta maka pajak dikenakan atas selisih dari batas minimal omzet tersebut.
Contohnya UMKM yang mencatatkan omzet Rp1,2 miliar dalam satu tahun. Adanya ketentuan batas peredaran bruto Rp500 juta, maka hanya Rp700 juta omzet usaha tersebut yang dikenakan pajak.
Dengan adanya ketentuan batas peredaran bruto ini membuat besaran pajak pelaku usaha semakin kecil. Dalam ketentuan lama, pelaku usaha terkait harus membayar pajak Rp6 juta karena tarif PPh Final adalah 0,5 persen terhadap total omzet, sedangkan dalam ketentuan baru dengan adanya pembebasan dalam Rp500 juta pertama omzet membuat pajak pelaku usaha menjadi Rp3,5 juta.
Kebijakan ini bukan hanya akan berpengaruh bagi UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor.
































