PajakOnline| Indonesia resmi bergabung dengan 26 yurisdiksi dunia yang berkomitmen menerapkan framework pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara yang digagas Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional dan menutup celah penghindaran pajak melalui aset properti luar negeri.
Skema pertukaran ini dikenal sebagai Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA).
Berdasarkan kesepakatan internasional tersebut, negara-negara peserta akan secara otomatis berbagi data kepemilikan properti yang berada di luar yurisdiksi mereka masing-masing — mulai dari individu sampai entitas — pada periode yang dijadwalkan sejak 2029 atau 2030.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan persiapan Indonesia terhadap implementasi skema ini sedang intensif dilakukan.Fokus utama yang tengah dijalankan mencakup penguatan basis data nasional, integrasi sistem informasi, serta koordinasi teknis dengan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan terstandardisasi.
Skema IPI MCAA merupakan bagian dari kerangka kerja global yang lebih luas di bawah naungan OECD untuk memperluas otomatisasi pertukaran informasi pajak.
Sebelumnya, pertukaran data otomatis telah mencakup laporan rekening keuangan (Common Reporting Standard/CRS) dan aset digital melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Kebijakan terbaru ini memperluas cakupan pertukaran ke aset properti internasional, yang sering menjadi kendaraan untuk penghindaran pajak dan pengalihan aset.
Penerapan pertukaran data properti ini diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak lintas negara, khususnya melalui kepemilikan properti di luar negeri yang selama ini sulit dipantau otoritas fiskal domestik.
Memperkuat akurasi penetapan kewajiban pajak, karena data real estate global akan tersedia untuk otoritas pajak Indonesia secara sistematis.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan melalui penegakan kepatuhan wajib pajak berdasarkan data yang terverifikasi lebih komprehensif.
Meski kebijakan ini baru akan efektif dalam beberapa tahun mendatang, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung standar transparansi perpajakan internasional serta memperkuat basis data administrasi pajak nasional di era digital.
Indonesia kini berada di garis depan upaya global memerangi tax avoidance melalui pertukaran informasi lintas yurisdiksi dan memperkuat implementasi mekanisme perpajakan modern di tengah meningkatnya mobilitas aset dan kompleksitas kepemilikan internasional.

































