PajakOnline.com—Indonesia merupakan negara agraris. Pertanian sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar. Masalah pangan merupakan sektor kuat yang selalu dibutuhkan manusia, terlebih Indonesia memiliki banyak penduduk. Oleh karena itu, pengembangan sektor ini merupakan hal yang penting dan terus menjadi salah satu fokus pemerintah.
Di Indonesia, sektor pertanian terdiri dari:
1. Sektor Perkebunan Besar Baik Milik Swasta ataupun Milik Negara
Berfokus untuk memproduksi komoditas ekspor seperti karet dan minyak sawit.
2. Produksi Petani Kecil
Berfokus untuk memproduksi bahan pangan seperti beras, jagung, buah dan sayuran.
Selanjutnya, Hasil pertanian merupakan barang kena pajak yang diserahkan oleh kelompok petani kepada pembeli dengan peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar. Atas penyerahan ini pajak hasil pertanian dikenakan PPN dengan tarif 10% dari harga jual. Dalam mekanisme PPN pertanian, petani berkewajiban memperhitungkan seluruh pajak masukan yang dibayar seperti pajak pembelian pupuk dan kebutuhan bertani lainnya kemudian menyetorkannya ke kas negara.
Pemungutan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari kelompok petani (PKP) kepada industri dipungut bukan oleh PKP dikenakan tarif sebesar 1,1%. Tarif efektif PPN 1,1% dikenakan karena dasar pengenaan pajak dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu menggunakan DPP nilai lain yaitu 1% dari nilai jual. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022.
Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1,1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN bersangkutan sebagai pajak masukan. Ketentuan mengenai pajak pertanian ini juga diatur dalam Pasal 6 PMK No.89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Lalu apa saja jenis hasil pertanian yang dapat dikenakan DPP Pajak Pertambahan Nilai nilai lain 1%?
Berikut ini, hasil pertanian yang dapat dikenakan DPP PPN nilai lain 1%:
1) Produk pertanian seperti holtikultura yang terdiri dari non BKP, kebutuhan pokok (buah-buahan, sayur-sayuran), BKP (tanaman hias dan obat), dan Non BKP (tanaman pangan seperti padi, jagung, kacang tanah, ubi kayu, beras dan gabah).
2) Produk perkebunan (barang kena pajak)
Semua produk perkebunan yang dapat dikenakan DPP PPN 1% masuk dalam kategori Barang Kena Pajak. Beberapa produk tersebut di antaranya kopi, aren, kakao, jambu mete, lada, pala, cengkeh, teh, tembakau, karet, kapas, kapuk, kayu manis, kina, vanili, nilam, sereh, atsiri,dan kelapa.
3) Produk kehutanan
Produk kehutanan yang dapat dikenakan tarif DPP PPN 1% dapat dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu:
– Hasil Hutan Kayu (kayu bulat besat/kecil, kayu bulat sawut, kayu bulat kering, dan kayu bulat karet).
– Hasil Hutan Bukan Kayu (rotan asalan, rotan bundar WS, Kamendangan, gubal gaharu, biji kemiri, biji tengkawang, kopal damar). (Azzahra Choirrun Nissa)