PajakOnline.com—Sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ada yang perlu dipersiapkan agar lebih efisien dan efektif. Apalagi, batas akhir melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi semakin dekat.
Bagi wajib pajak berstatus karyawan atau pekerja agar menyiapkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dari pemberi kerja maupun pihak lain. Kemudian, perhatikan sarana untuk melaporkan SPT Tahunan secara online seperti e-form atau e-filing yakni, komputer, laptop, handphone, email terdaftar, juga jaringan internet.
Hingga kemarin, realisasi pelaporan SPT Tahunan mencapai 6,39 juta. Terdiri dari 6,2 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan SPT wajib pajak badan sebanyak 189.485 SPT. Mayoritas wajib pajak melaporkan SPT tahunan melalui e-filing. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)