PajakOnline.com—Sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ada yang perlu dipersiapkan agar lebih efisien dan efektif. Apalagi, batas akhir melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi semakin dekat.
Bagi wajib pajak berstatus karyawan atau pekerja agar menyiapkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dari pemberi kerja maupun pihak lain. Kemudian, perhatikan sarana untuk melaporkan SPT Tahunan secara online seperti e-form atau e-filing yakni, komputer, laptop, handphone, email terdaftar, juga jaringan internet.
