PajakOnline.com—Pertamina menyetorkan pajak pembelian bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp2,7 triliun kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap (Pendapatan Asli Daerah) PAD tahun 2022.
”Tugas kami selaku lembaga wajib pungut (WAPU) untuk disetorkan sebagai PAD,” kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra di Balikpapan, dikutip hari ini.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini dihitung dari persentase harga setiap liter bahan bakar minyak yang dibeli konsumen. Hitungan atau besaran pajak tersebut ditentukan pemerintah provinsi, untuk Kalimantan Timur besarnya yakni 7,5 persen.
“Sebagai sub holding Commercial and Trading dari PT Pertamina (Persero) kewajiban kami adalah taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yang salah satunya adalah sebagai WAPU PBBKB,” kata Dwicandra.
Karena jumlah pajak yang disetor tersebut terbilang besar, Pertamina Patra Niaga mendapat penghargaan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor.
”Saya menyampaikan apresiasi terhadap seluruh instansi yang telah berperan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim ini, terima kasih juga saya ucapkan kepada jajaran Bappenda (Badan Pengelola Pendapatan Daerah) Provinsi Kalimantan Timur.” ungkapnya.
Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Gebyar Pajak Daerah 2023 di Balikpapan, Minggu, di Balllroom Hotel Novotel, Jalan Ery Suparjan, Klandasan. Penghargaan Gubernur Kaltim diterima oleh Manajer Keuangan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Risan Datasaputra.
Sebagai informasi, dari data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai dengan 2020 lampau, jumlah kendaraan bermotor di Kalimantan Timur mencapai 3.178.150 unit. Jumlah terbanyak yaitu 815.342 terdaftar di Samarinda, kemudian 600 ribu lebih di Balikpapan dan 500 lebih di Kutai Kartanegara. (Azzahra Choirrun Nissa)